Rokok Elektronik Mengintai: Denpasar Bersatu Lawan Ancaman Baru!

Dr. Ayu Swandewi Astuti mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi KTR, antara lain tingginya angka pelanggaran, kurangnya penandaan yang memadai, dan tingkat kepatuhan yang bervariasi antar kawasan.

18 Maret 2025, 15:17 WIB

Denpasar – Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diadakan pada tanggal 18 Maret 2025 di Denpasar, Ketua Udayana Central, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Sked, MPH, Ph.D, menyampaikan perlunya evaluasi terhadap implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar.

Evaluasi rutin yang dilakukan Udayana Central menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap peraturan tersebut belum mencapai kondisi optimal. Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan menyusun rencana strategis penguatan program KTR.

Dr. Ayu Swandewi Astuti mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi KTR, antara lain tingginya angka pelanggaran, kurangnya penandaan yang memadai, dan tingkat kepatuhan yang bervariasi antar kawasan.

Diperlukan upaya penguatan di beberapa kawasan tertentu. Beliau menegaskan bahwa implementasi KTR membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah dan Dinas Kesehatan.

Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk meminta arahan Wakil Wali kota Denpasar mengenai strategi yang dapat diterapkan guna meningkatkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Denpasar.

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti perkembangan mengkhawatirkan dalam konsumsi produk tembakau, yang kini mencakup rokok elektronik dan produk-produk baru yang terus bermunculan.

Salah satu isu krusial adalah peningkatan konsumsi produk tembakau di kalangan anak muda, yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Meskipun Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan kebijakan larangan dan pembatasan iklan rokok, implementasinya masih belum optimal. Iklan-iklan rokok masih sering terlihat di berbagai tempat, termasuk di area penjualan dan pajangan produk-produk kebutuhan sehari-hari.

Salah satu indikator penting dalam mewujudkan Denpasar sebagai kota layak anak adalah penghapusan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan. Langkah ini krusial untuk melindungi anak muda dari paparan rokok, mengingat hampir setengah dari perokok memulai kebiasaan mereka pada usia 15-19 tahun.

Dengan mencegah anak muda menjadi perokok pemula, kita dapat menghindari potensi kecanduan jangka panjang dan meningkatkan kesehatan generasi mendatang.

Kami menaruh harapan besar pada pertemuan ini, yang dihadiri oleh Wakil Walikota dan seluruh OPD terkait, untuk menghasilkan diskusi yang produktif.

Diskusi ini diharapkan dapat membuahkan rencana kegiatan yang jelas untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang, dengan fokus pada peningkatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penurunan prevalensi konsumsi produk tembakau serta turunannya di Kota Denpasar.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa hari ini Kota Denpasar menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Besar harapan kami agar hasil diskusi yang kita lakukan hari ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Musrenbang tersebut, sehingga dapat diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Kota Denpasar,” imbuh Ayu Swandewi.***

Berita Lainnya

Terkini