Denpasar– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Selasa (20/1/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pajak yang dilakukan melalui perusahaan konstruksi PT ASD.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan DS selaku penanggung jawab PT ASD diduga kuat telah merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp947.130.493.
Berdasarkan hasil penyidikan, DS yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur diduga melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023. Adapun modus yang dilakukan meliputi:
Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap.
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 39 ayat (1) UU KUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang.
Darmawan menegaskan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium, di mana penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir.
“Sebelumnya, kami telah memberikan imbauan melalui KPP Pratama Denpasar Timur dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, DS tetap tidak memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Darmawan dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).
Meski telah dilimpahkan, tersangka masih memiliki kesempatan untuk menghentikan proses penyidikan sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP. Syaratnya, DS harus melunasi seluruh utang pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang.
Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Kejati Bali, dan Kejari Denpasar atas sinergi dalam penegakan hukum ini. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya.
“Kami berharap proses ini memberikan efek jera (deterrent effect) agar seluruh Wajib Pajak senantiasa patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.***

