Rumuskan Kebijakan Layanan Prima Kesehatan Anak, RSUP Sanglah Gelar Lokakarya

27 Desember 2017, 19:37 WIB
Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan RSUP Sanglah Denpasar Dr I Gede Made Wirabrata S.Si,Apt, M.Kes

DENPASAR – Dalam upaya merumuskan kebijakan agar dokter anak dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan baik sejak anak masih dalam kandungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Bali menggelar lokakarya mengusung tema “Layanan Prima Kesehatan Anak”.

Kepala Sub Bagian Alergi Imunologi RSUP Sanglah Denpasar, dr Ketut Dewi Kumara Wati SpA(K) mengungkapkan, hal itu dipandang penting karena sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 131 ayat 2 menyangkut pemeliharaan kesehatan anak sejak anak masih dalam kandungan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 tahun.

Membawakan kertas kerja berjudul “Aspek Klinis Layanan Kesehatan Anak” ia memaparkan, konsep-konsep dasar ilmu kesehatan anak menyangkut berbagai aspek mulai dari pertumbuhan, perkembangan seorang anak yang sangat berbeda dengan orang dewasa.

Beberapa aspek penyakit ternyata berimplikasi hingga dewasa seperti kelainan bawaan, penyakit metabolik, penyakit kronis, penyait infeksi dan penyakit embrional. Permasalahan yang kompleks pada usia anak, menuntut suatu sikap bahwa anak adalah individu yang berhak mendapatkan layanan prima.

“Pelayanan kesehatan itu bukan hanya sekadar saat sakit, namun pelayanan segenap aspek menyangkut masalah tumbuh kembangnya,” tutur Kumara Wati saat tampil sebagai pembicara di rumah sakit setempat, Rabu (27/12/2017).

Kata dia, selama ini, pelayanan pasien anak belum dilakukan secara maksimal karena pelayanan anak di RSUP Sanglah baru menjangkau pasien anak yang berusia 0-12 tahun saja.

Dalam kesempatan sama, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Dr Dody Firmanda, SpA, MA, mengatakan, hirarki perundangan terkait tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit.

Menurutnya, hal itu menjadi penekanan pada dasar-dasar perundangan yang harus dipakai sebagai pedoman kebijakan Direktur utama RSUP Sanglah dalam menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun. Pelayanan kesehatan anak tingkat dunia telah menerapkan layanan kesehatan anak pada usia 0-18 tahun.

Dikatakan, sebagian besar rumah sakit rujukan di Indonesia, yakni di RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Sardjito Jogja, RS Moewardi Solo, RS Sutomo Surabaya, RS Adam Malik Medan telah melaksanakan hal tersebut.

Diketahui, RSUP Sanglah dalam upaya menunjang Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, telah lulus standarisasi tingkat dunia untuk pelayanan medis (JCIA, The Joint Commission international for Acreditation, 2016), belum memiliki kebijakan layanan anak usia 0-18 tahun.

Usai pemaparan kedua narasumber tersebut dilakukan pembahasan hal-hal yang mendukung kebijakan dan memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.

Pembahas dibagi menjadi dua kelompok yang sangat berkontribusi terhadap pencapaian layanan prima kepada masyarakat, yakni kelompok aspek legalitas dan aspek klinis yang dipandu oleh dua dokter spesialis.

Diskusi berlangsung aktif dan produktif pada kedua kelompok dengan melibatkan segenap lapisan dalam pelayanan di RSUP Sanglah. Hasil diskusi disampaikan pada pemangku kebijakan di RSUP. Komitmen memberikan pelayanan untuk anak demi terwujudnya generasi yang unggul.

Direktur Utama RSUP Sanglah dr Wayan Sudana M.Kes yang diwakili Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan DR. I Gede Made Wirabrata, S. Si, Apt, M.Kes memberikan apresiasi terhadap hasil diskusi berupa penetapan kebijakan usia anak 0-18 tahun di RSUP Sanglah seperti yang diamanatkan Undang-Undang.

Sudana mengharapkan, semua anak Indonesia mendapatkan pelayanan yang prima dan komprehensif sesuai dengan hak-hak konstitusinya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini