Sah..Tabanan Miliki Perda KTR dan Minuman Beralkohol

31 Oktober 2016, 16:04 WIB

TABANAN  – Tiga Ranperda masing-masing tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok dan Minuman Beralkohol  resmi ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan.

Ketiga Ranperda yang resmi ditetapkan diantaranya, Ranperda Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabanan, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol.

Penetapan dilaksanakan pada sidang Paripurna yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (31/10/2016).

Sidang dipimpin Ketua DPRD I Ketut (Boping) Suryadi, dihadiri Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil BUpati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, beserta unsur Muspida dan SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Bupati Eka selaku Kepala Daerah dan sebagai Pemrakarsa Ranperda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Kabupaten Tabanan.

Karena Ranperda yang diajukan Kepada DPRD melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dibahas sebagaimana mestinya, sesuai dengan prosedur dan mekanisme DPRD.

“Perda merupakan salah satu Peraturan Perundang-undangan senantiasa harus mengikuti perkembangan dan kehidupan sosial masyarakat. Ditegaskannya, jangan sampai Perda bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat,” jelas Bupati Eka.

.

Untuk itu, landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis dalam pembuatan Peraturan Perundang-Undangan secara “Mutatis Mutandis (Perda sama Persis dengan Peraturan Perundang-Undangan)” hendaknya diterapkan dalam pembuatan Perda.

“Dengan ditetapkannya 3 (tiga) buah Ranperda ini menjadi Perda maka semakin bertambah produk hukum daerah yang dihasilakan Eksekutif dan Legislatif di lingkungan Pemkab Tabanan,”: jelasnya.

Sedangkan 5 (lima) buah Ranperda laimnya yang disampaikan masih akan dibahas.

Kelimanya yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Penyertaan Modal pada P.T Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali,  Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Dharma Santhika, Peredaran, Pengawasan, dan Pengendalian Garam beryodium di Kabupaten Tabanan, Badan Permusyawaratan Desa. (gus)

Berita Lainnya

Terkini