![]() |
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, kepolisian Polres Magelang langsung bergerak cepat setalah mendapatkan laporan dari saksi/ist |
Magelang – Respon cepat Polres Magelang dalam Menangani Kasus
Pembuhunan di sebuah Hotel di Jalan Syailendra Raya, Sriyasan, Wringinputih,
Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3/21).
Diketahui, korban dibunuh pelaku dengan cara ditusuk dan di sayat bagian
lehernya hingga menyebabkan korban meninggal. Diduga motif pelaku melakukan
pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, kepolisian
Polres Magelang langsung bergerak cepat setalah mendapatkan laporan dari
saksi, bahwa ada kejadian pembunuhan di Hotel tersebut.
“Setelah mendapat laporan Saksi tersebut, Polres Magelang bergerak cepat ke
lokasi dan langsung menangkap pelaku pembunuhan di Hotel tersebut,” ucap
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba.
Dijelaskan Ronald, kejadian bermula pada Jumat (5/3/21), saat itu korban masuk
ke dalam kamar hotel, selang beberapa saat disusul pelaku masuk menyusul ke
dalam kamar hotel.
Diungkapkan Ronald, bahwa Pelaku berinisial US (21), warga di Dusun Jarakan,
Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Sedangkan korban
bernama Suparno, warga Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh
korban dan dijemput ke rumahnya, untuk ke hotel dengan tujuan membicarakan
permasalahan tersangka dengan puteri korban,” kata Kapolres.
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3) Sekira
pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau
dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.
Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan
korban meninggal. Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
“Mendapat laporan tersebut, bahwa pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob
Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi
pembunuhan, serta berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
“Hal ini bentuk pelayanan hukum kami dari Polres Magelang, dalam merespon
cepat kejadian pembunuhan ini dan langsung menindak lanjuti laporan tersebut,
serta menangkap pelaku,” pungkasnya.
Kapolres juga menambahkan, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti
penyelidikan dan penyidikanya. Kini pelaku beserta barang bukti telah
diamankan di Polres Magelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi
selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban,” tandasnya.
(Syl/bum)