Salah Input Data, 2 Pemilik Usaha Tidak Bisa Menerima Bantuan Stimulus

9 Oktober 2020, 12:02 WIB

Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis
Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon
penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali./ist

Denpasar – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
Provinsi Bali Wayan Mardiana menyampaikan klarifikasi resmi terkait 2 Penerima
Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi Bali kepada para pelaku
UMKM yang terdampak pandemik Covid-19.

Seperti ditulis dalam berita tersebut, 2 (dua) warga desa Undisan, Tembuku,
Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) yang sebelumnya
sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat
yang dibutuhkan, pada saat waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan
dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.

“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum,
bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Mardiana.

“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum disana kan
berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KKnya maupun namanya tercantum
disana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya sembari
menjelaskan pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan
tidak sebanding dengan quota bantuan yang akan diserahkan, sehingga sangat
memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.

“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak
16.000 orang penerima, sedangkan quota yang kami siapkan hanya 4.500 orang
penerima dari keseluruhan quota karena harus berbagi dengan Kabupaten/Kota
lainnya.

Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah
kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran
yang terbatas,” rincinya.

Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana
pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima
bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi
calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan
UKM RI.

“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini,
maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan
tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih
banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap
pertama – red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.

Penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM
mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal
Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup
pada Minggu ke-2 bulan September kemudian diperpanjang hingga akhir bulan
Nopember 2020.

Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan
pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1
juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Lebih jauh Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi
semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon
penerima dari Kabupaten/Kota sangat banyak.

“Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan
tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI,” pungkasnya.
(lif)

Berita Lainnya

Terkini