Demak – Setelah hampir satu tahun dalam prosesnya BBW (50) warga Kadilangu, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak, yang diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan karena sawah yang disewakan ternyata juga disewakan lagi dengan orang lain, kini mencapai akhir prosesnya.
BBW sekarang sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Demak. BBW harus
rela menahan dinginnya jeruji besi atas perbuatannya.
Kasusnya berawal dari pelapor Achmad Yasin yang menyewa tanah swah atas “Gaduhan Sawah Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu” untuk ahli waris atas nama tersangka selama 2 tahun masa tanam (2019 – 2021).
Korban sudah menyerahkan uang kepada BBW senilai Rp. 16.500.000,- pada tahun 2016 diberikan tanggal 30 Januari 2016 dengan bukti kwitansi.
Kemudian secara bertahap tersangka memperpanjang sewa karena membutuhkan uang.
Dan terus berlanjut hingga tersangka menyerahkan SK atas Gaduhan Sawah Tanah
Wakaf tersebut karena terikat kontrak sewa seumur hidup tersangka untuk
dikelola oleh korban.
Kemudian pada 8 Oktober 2019, saat korban akan menggarap sawah tersebut, ternyata sudah ada orang lain (NSR) yang akan menanami padi, ketika ditanya NSR juga menyewa sawah tersebut.
Karena korban tidak mau ribut, maka diputuskan untuk diselesaikan di kantor Yayasan, dan BBW diminta mengajak NSR untuk menyelesaikannya.
Yayasan dan Kelurahan Kadilangu sebagai mediator berusaha menjadi penengah
untuk penyelesaikan secara kekeluargaan, sehingga terdapat kesepakatan korban
mengalah untuk mundur 1 tahun ke masa garapan Oktober 2020, agar masalah
terselesaikan.
Saat tiba masa garapan Oktober 2020, korban yang akan menggarap, tetapi korban
tidak bisa menggarap lagi dengan alasan yang tidak jelas dan tidak ada
penyelesaian dari pihak BBW.
Akhirnya dengan berat hati Achmad Yasin alias korban mengadu ke Polisi karena korban mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000. Sekarang kasus tersebut menetapkan BBW sebagai tersangka dan sudah di tahan oleh Polres Demak.
“Semoga kami dapat menerima hak kami kembali dengan berjalannya kasus ini, dan tidak ada intervensi dari pihak lain dalam kasus ini agar jelas permasalahannya dan BBW dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Agus putra korban pada wartawan, Senin (31/5/2021).
AKP Agil Widiyas Sampurna. SH selaku Kasatreskrim Polres Demak saat
dikonfirmasi secara daring oleh wartawan membenarkan, kasus tersebut sudah
ditangani dan sudah final ditingkat penyidikan Kepolisian.
“Betul bapak, terlapornya Sdr. BBW,” ujar Kasatreskrim melalui pesan WhatsAppnya, Senin (31/5/2021). “Untuk kasus tersebut, sudah tahap dua dengan kejaksaan,” tutupnya. (ltf/syl)