Puslit Udayana Central Fakultas Kedokteran Unud bersama beberapa organisasi dan para pegiat kesehatan saat audiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar I. K.A. Arya Wibawa/Dok.Udayana Central |
Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar tetap berkomitmen untuk memperkuat regulasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan iklan rokok untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya melalui
penurunan risiko perilaku merokok khususnya pada anak dan remaja.
Wakil Walikota Denpasar I. K.A. Arya Wibawa menyampaikan itu, saat menerima audiensi dari
Puslit Udayana Central Fakultas Kedokteran Unud bersama beberapa
organisasi dan para pegiat kesehatan, Kamis 16 September lalu.
Arya Wibawa juga menyampaikan pentingnya pendekatan dari
berbagai sudut untuk melindungi anak-anak di Kota Denpasar dan Provinsi
Bali agar kedepannya remaja bisa lebih berprestasi dan menjadi generasi
yang produktif.
“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk memperkuat Peraturan Kawasan
Tanpa Rokok dan pelarangan iklan rokok,” tegasnya lagi.
Hal ini juga sejalan dengan upaya mencapai Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak.
Arya Wibawa menekankan pentingnya pencegahan perilaku merokok dini dengan penegakan kebijakan KTR dan peniadaan iklan rokok.
Selama ini, menurutnya, sudah berjalan baik dan akan dimaksimalkan kedepannya dengan pelibatan berbagai pihak terkait.
Di pihak lain, dalam situasi pandemi Covid-19 selama lebih dari 1.5 tahun ini, dampak yang dirasakan sangat besar baik aspek Kesehatan maupun perekonomian masyarakat.
Tingkat keparahan infeksi Covid-19 erat kaitannya dengan perilaku merokok yang sudah didukung oleh bukti-bukti di berbagai negara,.
Karena pada perokok ada peningkatan jumlah reseptor (ACE2) yang menjadi pintu masuk virus SARS-Cov2 dan perokok cenderung mengalami satu atau lebih penyakit yang menjadi komorbid dari infeksi Covid-19 seperti seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit paru dan penyakit kronis lainnya.
Data menunjukkan, perilaku merokok di Indonesia sangatlah tinggi, dua pertiga dari laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah peningkatan perilaku merokok pada anak-anak dan remaja yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Perilaku penggunaan rokok elektronik atau vaping pun di Bali cukup tinggi diatas angka prevalensi nasional.
Kota Denpasar merupakan salah satu pelopor dalam Penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan Perda No 7 tahun 2013, dan moratorium iklan rokok.
Hal ini terjadi karena komitmen dari Pemerintah Kota Denpasar dengan kegiatan operasional yang dipimpin Dinas Kesehatan dan tim pengawas Pelaksanaan KTR bekerjasama dengan Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central) serta jejaring pengendalian tembakau di Bali.
Pentingnya penguatan aturan Kawasan Tanpa Rokok untuk mencakup larangan penggunaan produk alternatif yang makin menjamur beberapa tahun belakangan ini dan pelarangan iklan rokok secara total.
Pada pertemuan itu pula, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, PhD, Ketua Udayana Central menyampaikan gambaran pemantauan terhadap Kawasan Tanpa Rokok dan iklan rokok di Kota Denpasar yang masih memerlukan penguatan terutama untuk tempat-tempat umum.
Iklan rokok di warung dan pajangan rokok di minimarket serta warung masih sangat banyak ditemui.
Menurut dia, Iklan rokok merupakan salah satu faktor utama yang menarik para perokok pemula, anak dan remaja, untuk mencoba dan memulai merokok.
“Sehingga upaya untuk meniadakan iklan ini sangat penting untuk mencegah bermunculannya perokok pemula dan melindungi remaja dari jeratan industri rokok,” tandasnya.
Ketua Udayana Central dr. Ayu Swandewi. PhD menegaskan pentingnya memaksimalkan peniadaan iklan rokok dengan aguran tertulis berupa Perwali atau peraturan daerah agar penerapan dan penegakannya bisa lebih maksimal.
Ancaman terhadah kualitas kesehatan generasi sangat dipengaruhi oleh perilaku berisiko seperti meokok dan ini terlihat jelas dari tingginya kasus merokok remaja sebesar 9,1% dan terus meningkat setiap tahunnya.
Untuk itu diperlukan komitmen dan dukungan semua pihak khususnya penerintah untuk pengembangan kebijakan yg konstruktif dan implementatif.
Ayu Swandewi menyampaikan. saat ini telah diinisiasi relawan remaja berhenti merokok yang menjadikan mereka sebagai agen perubahan untuk upaya berhenti merokok pada lingkungan terdekat mereka.
“Inisiasi sangat diapresiasi Wakil Wali Kota Denpasar dengan perencanaan kerja sama lanjutan kedepannya,” imbuh Ayu Swandewi. (rhm)