Sanksi Tegas Menanti Pangkalan LPG Nakal di Bali

Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan antrean terjadi karena kekhawatiran masyarakat akan kebutuhan LPG.

11 Februari 2025, 05:40 WIB

DenpasarPangkalan yang melanggar aturan, seperti menjual tabung gas melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual dalam jumlah besar ke pengecer, akan dikenakan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ahad Rahedi, Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus

Ahad Rahedi juga menyoroti antrean panjang pembelian LPG 3 Kg yang terjadi di Bali baru-baru ini bukan disebabkan oleh kelangkaan.

Menurut Ahad Rahedi, Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, antrean tersebut muncul karena kekhawatiran masyarakat akan kebutuhan LPG.

“Masyarakat cenderung membeli dalam jumlah berlebihan seiring dengan peralihan status dari pengecer ke pangkalan,”ujarnya dalam keterangan resminya di Denpasar, Senin 10 Februari 2025.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat untuk membeli LPG Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi.

Untuk memudahkan masyarakat, call center pengaduan tersedia di masing-masing pangkalan, dengan nomor 135 untuk Pertamina dan 135 untuk Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Peralihan Status Pengecer ke Sub Pangkalan

Saat ini, terdata 6.250 pengecer LPG di Bali yang siap menjadi sub pangkalan dan telah menyerahkan NIK kepada Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Ahad Rahedi menegaskan bahwa pangkalan yang melanggar aturan, seperti menjual tabung gas melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual dalam jumlah besar ke pengecer, akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut mulai dari surat teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha oleh Agen sebagai mitra Pertamina.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat yang mampu diimbau untuk tidak menggunakan LPG Subsidi 3 Kg dan beralih ke varian Bright Gas yang tersedia untuk masyarakat mampu, restoran, pengusaha hotel dan restoran (Horeka), serta kebutuhan laundry.

Berikut adalah kategori pelaku UMKM yang dapat mengakses gas LPG 3 kg:

Rumah/Warung Makan: Usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap.

Kedai Makanan: Usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap konsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang.

Penyediaan Makan Keliling: Usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap konsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling.

Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya.

Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap: Usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap konsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling. ***

Berita Lainnya

Terkini