KabarNusa.com- Zainal Irfan (29) asal Surabaya residivis kasus narkoba ditangkap petugas Polresta Denpasar ditempat persembunyiannya sebuah hotel di Jalan Pura Demak.
Tersangka ditangkap pada 11 September dan setelah dalam pengembangan kasusnya dibeber ke media Kamis 25 September 2014.
Tersangka membawa 15 gram sabu dari Surabaya dan akan diedarkan di Bali,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo
Kata Ganefo, barang haram itu terbagi dalam beberapa paket siap edar.
Dari catatan polisi, tersangka masuk penjara tahun 2012 dan baru keluar pada tahun 2013 dengan kasus yang sama. Saat itu dia membawa narkoba sekitar 0,5 gram dan dipidana penjara 10 bulan.
Tersangka ditangkap pada pukul 00:15 wita dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu dari celana tersangka.
Kasusnya dikembangkan, polisi lanjut penggeledahan di kamar kost dan ditemukan barang bukti lain yaitu 3 butir ektasi dan paket shabu lainya di laci meja.
Dari pengakuannya, satu paket narkoba sekitar 0,5 gram dijual Rp1,8 juta. Untuk paketan kecil ukuran 0,2 gram dijual seharga Rp500 ribu.
“Barang itu didapat tersangka dari Surabaya pengakuannya baru 1,5 bulan tinggal di Bali,” imbuh mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Modus penjualan barang haram itu, tersangka memakai sistim tempel di pohon atau tempat-tempat lapangan dengan sasaran anak muda.
“Saya hanya edarkan saja untuk anak kaum muda,” akunya. Dia berdalih tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya.
Demikian juga, dia menolak menyebutkan berapa bayarannya mengedarkan narkotika. Dalam bertransaksi biasanya di hotel karena selama di Bali, suka berpindah-pindah tempat.
Cukup banyak pelanggannya di Denpasar dan Badung yang umumnya orang lokal dan rata-rata masih pelajar atau mahasiswa.
Polisi menjeratnya, dengan pasal 112 dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.
Dari pengembangan kasusnya, polisi mendapatkan 5 tersangka lainnya dengan barang bukti ganja masing-masing berinisial KAS, MS, SR, YE, GAS. (rma)