Denpasar – Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menggencarkan layanan perizinan keliling.
Langkah itu, guna mempercepat pengembangan dan mendukung pelayanan yang cepat sesuai dengan motto sewaka dharma, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berinovasi di segala bidang.
Kegiatan dilaksanakan di Kawasan Museum Bali selama dua hari 19 dan 26 Mei mendatang ini melayani beragam model perijinan mulai dari pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra, menjelaskan, kegiatan perizinan keliling ini sengaja mengambil tempat umum dan pusat keramaian.
“Hal ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus ijin. Sehingga tidak perlu datang lagi ke Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang,” katanya.
Pihaknya ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perizinan.
Lebih lanjut dikatakan, adapun beberapa perijinan yang dapat dilayani meliputi layanan informasi, konsultas, penyediaan formulir persyaratan perijinan, penerimaan berkas, SIUP dengan modal dibawah Rp 100 Juta, Surat Ijin (ijin kerja kesehatan, perpanjangan ijin online, (SIPON) dan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus izin sesuai dengan layanan diatas dapat langsung datang saat pelaksanaan perizinan keliling,” kata Putra.
Masyarakat yang hendak mengurus perizinan hendaknya senantiasa memperhatikan persyaratan dalam pengurusan izin. “Sehingga dalam prosesnya dapat dilaksanakan dengan sekali datang dan diproses lebih cepat,” jelas Putra.
Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus izin dapat mamanfaatkan perizinan keliling ini dengan tetap memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang ada, sehingga proses dapat dilaksanakan lebih cepat.
DPMPTSP juga telah melaksanakan penerapan tandatangan berbasis elektronik khusus pada izin kesehatan khususnya Surat Izin Praktik Perawat.
Kedepan, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Praktik Elektromedik, Surat Izin Praktik Fisioterapi, dan Surat Izin Perawat Gigi dan Mulut. (riz)