Sat Pol PP Denpasar Jaring Pelanggar KTR dan IMB

20 November 2019, 18:00 WIB
Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar

Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa izin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda di di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (20/11).

Sidang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH., MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda.

Seorang pelanggar PKL yang berjualan di badan jalan di Jl. Tukad Gangga dan perempatan Jl. Gunung Agung – Jl. Buluh Indah Denpasar dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- biaya perkara Rp. 2.000,- dengan subsider kurungan selama 3 hari.

Seorang pelanggar kegiatan usaha pembangunan kantor dan gudang yang belum memiliki ijin (IMB) di Jl. Sunia Negara, Denpasar dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- biaya perkara Rp. 2.000,- dengan subsider kurungan selama 7 hari.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Sayoga.

Masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang Tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (riz)

Berita Lainnya

Terkini