Denpasar – Provinsi Bali kembali mencatat pertambahan kasus
terkonfirmasi positif sebanyak 78 orang melalui transmisi lokal sedangkan 78
orang lainnya dinyatakan sembuh sementara pesien meninggal dunia sebanyak 6
orang.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 11.203 orang,
sembuh 10.055 orang (89,75%), dan meninggal 361 orang (3,22%),” ujar Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra dalam siaran pers Jumat (23/9/2020).
Kasus aktif per hari ini menjadi 787 orang (7,02%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100.000,- bagi perorangan dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Kata Indra, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas
Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya
sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya. rhm)