Denpasar – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat
pertambahan kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona sebanyak 107
orang melalui Transmisi Lokal.
Sedangkan pasien sembuh sebanyak 98 orang dan meninggal dunia sebanyak 1
orang.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 10.135 orang,
sembuh 8.696 orang (85,80%), dan meninggal dunia 321 orang (3,17%),” ujar
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan di Denpasar, Minggu
(11/10/2020).
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.118 orang (11,03%), yang tersebar
dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah,
Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dikatakan Indra yang juga Sekda Bali, upaya pengendalian dan pencegahan ini
bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,
karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan dan patedunan. (rhm)