Denpasar – Data terakhir kasus Covid-19 terkonfirmasi positif di
Provinsi Bali sebanyak 186 orang (179 orang melalui Transmisi Lokal dan 7
PPDN.
“Untuk kasus sembuh sebanyak 140 orang dan tiga orang meninggal dunia,” ungkap
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra
dalam keteranganya, Minggu (21/3/2021).
Adapun jumlah kasus secara kumulatif terkonformasi positif Covid-19 sebanyak
38.133 orang, sembuh 35.548 orang (93,22%), dan mMeninggal dunia 1.067 orang
(2,80%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.518 orang atau 3,98%,” sebut Indra.
Berdasar SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya
penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Dalam Surat Edaran ini terdapat
beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu
(Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021).
Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk
layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula
jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat
beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Indra menghimbau masyarakat selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai
masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi
berpergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial
sesuai dengan aturan yang berlaku. (rhm)