Satgas Covid-19 Bali: Kasus Sembuh 467 orang, 8 Meninggal Dunia

6 Februari 2021, 07:22 WIB

Ilustrasi-wabah virus corona misterius dari Cina diklaim menyebabkan
munculnya 17 kasus baru dan menyebar antar-manusia.
(Istockphoto/wildpixel)

Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
positif Covid-19 sebanyak 508 orang terdiri dari 477 orang melalui Transmisi
Lokal dan 31 PPDN sedangkan pasien sembuh 467 orang dan 8 orang Meninggal
Dunia.

“Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 27.851 orang, sembuh
23.778 orang (85,38%), dan Meninggal Dunia 719 orang 2,58%,” sebut Ketua
Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam
siaran pers, Jumat (5/2/2021).

Untuk kasus aktif, lanjut Indra menjadi 3.354 orang (12,04%).

Dijelaskan, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada
tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. “Tetap disiplin
melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun,” Indra meningatkan.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini