Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meminta influencer Ahmad Rafif Raya mengembalikan seluruh dana invetasi yang dititipkan masyarakat melalui dirinya.
Langkah tegas Satgas PASTI itu sebagai tindak lanjut penghentian kegiatan penawaran invetasi oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi tanpa izin pihak berwenang atau OJK.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto selain meminta penghentian kegiatan penawaran investasi yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya seraya meminta masyarakat memastikan legalitas investasi jika ingin berinvetasi di Pasar Modal.
Kembangkan Climate Risk Management Sektor Perbankan, OJK Perkuat Kemitraan Bersama Kedutaan Australia dan Prospera
“Ahmad Rafif Raya diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” tutur Hudiyanto dalam keterangan tertulis 5 Juli 2024.
Satgas PASTI menyetop investasi dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya karena Terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas hal itu Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual pada 4 Juli 2024, untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.
Rembuk Gerakan Indonesia Tertib di Bali, Menteri Hadi Tjahjanto: Mentalitas Tertib Patuh Aturan, SDM Indonesia Siap Bersaing