Denpasar – Masyarakat diminta tidak panik jila menerima teror atau ancaman dari perusahaan pinjaman online atau (Pinjol) ilegal dan segera melaporkan hal itu ke aparat agar bisa ditindaklanjuti.
Keberadaan Pinjol belakangan, cukup meresahkan masyarakat dengan aksi teror dan intimidasi kepada nasabah atau mereka yang melakukan pinjaman dan tidak mampu bayar melalui media sosial.
Banyak yang mengadukan sebagai korban pinjol yang melakukan intimidasi maupun jeratan bunga yang cukup mencekik leher.
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama lembaga terkait lainnya menghentikan 3.515 Pinjol ilegal. Satgas Waspada Investasi terdiri atas gabungan lima lembaga Kominfo, Kemenkop, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Kepolisian.
“Masyarakat jangan panik jila ada teror dan ancaman dari perusahaan pinjol illegal. Jika ada terror atau intimidasi segera laporkan ke aparat,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing pada Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, di Denpasar, Jumat (22/10/2021).
Namun, Tongam juga meminta masyarakat yang meminjam dana di Fintech Legal, agar memenuhi kewajiba untuk membayar penjaman dana sesuai aturan dan ketentuan yang disepakati.
Tongam menyebutkan, ada 106 Fintech telah mengantongi izin dan terdaftar OJK dalam operasionalnya, bersertifikasi, serta memiliki aturan jelas untuk suku bunga.
Menyinggung tindakan yang dilakukan SWI, melakukan penutupan operasional pinjol dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia Pinjol, dan melaporkana ke kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum.
Untuk itu, agar tidak menjadi korban pinkol, ada empat langkah atau tips yang harus diperhatikan.
Pertama, melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnyaapakah sudah berizin dan terdaftar di OJK. Kedia menyesuaikan kemampuan untuk membayar.
“Ketiga jangan meminjam jika untuk konsumtif dan keempat sebelum meminjam pahami semua risionya,” katanya menegaskan.
Kemudian untuk mengenali ciri ciri Pinjol illegal, pertama tidak terdaftar di OJK, karena sengaja tidak mendaftarkan nama usaha tujuannya menipu mengarah pada tindakan pidana.
Kedua, mereka tidak diketahui di mana lokasi kantor, staf kepengurusan, dan modus bergonti ganti nomor.
“Ciri ketiga, masyarakat dipermudah dengan memberikan pinjaman bermodalkan fotokopi KTP dan foto diri,” sebutnya.
Jika menemukan ciri-ciri itu, masyarakat harus ingat semua itu hanya modus atau jebakan dari penyedia Pinjol ilegal.
Mereka setiap hari menaikan bunga cukup tinggi memcekik, hingga punya tenor tak terbatas akhirnya peminjam terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. (rhm)