![]() |
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP I Ketut Mastra Budaya langsung melakukan penempelan stiker pada mobil yang melanggar larangan parkir |
TABANAN – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, Bali menempeli stiker “Anda Salah Parkir” pada kaca belasan mobil yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Diponegoro, Tabanan, Rabu (8/2/2017)
Menurut Kasatlantas Polres Tabanan, AKP I Ketut Mastra Budaya, penempelan stiker tersebut sebagai peringatan kepada para pengendara mobil yang memarkir mobilnya di lokasi parkir yang salah karena sudah ada rambu larangan parkir.
“Di ruas Jalan Diponegoro bagian selatan ini meski sudah direkayasa menjadi satu arah, tetap saja hampir setiap hari terjadi kemacetan karena banyak mobil yang salah parkir,” paparnya. Terkait hal itu, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban.
Namun tetap saja ada palanggaran rambu larangan parkir. “Hari ini ada dua belas mobil salah parkir yang kami tempeli stiker peringatan. Semoga saja pemilik mobil tahu tentang pelanggaran yang dilanggar,” katanya.
Menurut Mastra, jika mobil dengan nopol yang sama yang sudah pernah dipasangi stiker kembali melakukan pelanggaran parkir, maka polisi tanpa pikir panjang akan memberikan tindakan tegas kepada pengemudi kendaraan tersebut berupa tilang.
“Kendaraan yang ditempeli stiker sudah difoto. Jika kembali melakukan pelanggaran larangan parkir maka akan langsung kami tilang. Bisa juga ban mobil langsung dikempesi dan kemudian diderek,” tegasnya
Mastra mengakui, pelanggaran rambu larangan parkir di wilayah perkotaan Tabanan memang menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas. Oleh karena itulah, sejak awal Januari 2017 lalu pihaknya intensif melakukan berbagai upaya pencegahan dan penertiban.
“Di beberapa wilayah seperti di Jalan Gajah Mada, utara Pasar Tabanan dan depan RSU Tabanan sudah kami pasangi trecfikun. Namun masih saja ada yang membandel sehingga terpaksa kami tilang,” pungkasnya. (gus)