![]() |
Petugas melakukam sidalk penegakan Perda Nomor di Kota Denpasar |
DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) No 1T ahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Seperti Selasa, (4/12) Pol PP Kota Denpasar turut menertibkan sedikitnya 2 bangunan yang melanggar ruang terbuka hijau dan 3 bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun penertiban tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah yakni kawasan Jalan Kaswari, Penatih, Jalan Suradipa, dan Jalan Cargo Taman Sari, Ubung Kaja. Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, kegiatan rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini diwujudkan dengan rutin melaksanakan pengecekan lapangan tentang ketaatan masysrakat terhadap Perda. “Mentaati aturan adalan kewajiban setiap insan masyarakat, seperti halnya IMB dan pekanggaran jalur hijau ini harus diteggakkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Adapun kelima bangunan ini masing dinyatakakan melanggar Perda No 1Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. “Kalau kami biarkan akan menjamur dan akan menjadi masalah dikemudian hari,” paparnya.
Sayoga menambahkan bahwa penertiban ini bukan hntuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai sarana sosialisasi penegakan Perda, sehingga kedepan masyarakat menjadi lebih paham tentang pentingnya mentaati aturan yang salah satunya adalah Perda.
“Kami himbau untuk masyarakat Kota Denpasar agar selalu melengkapi administrasi sehingga apapun yang dilaksanakan tidak menjadi masalah lantaran melanggar Perda,” tambahnya. Nantinya para pelanggar ini akan di panggil untuk mengikuti pemeriksaan dan akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (rhm)