Mantingan Juara! Kisah Inspiratif dari Jambore Pramuka Penggalang Ranting Bulu
23 April 2025,
00:21
WIB
Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan Banner/Spanduk.
Diakuinya, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
Satpol PP Semarang Bongkar 18 Tempat Karaoke Liar
“Sasaranya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” imbuhnya. ***