Satpol PP Gencarkan Edukasi dan Pemasangan Stiker KTR di Tempat Umum

29 Juni 2019, 22:35 WIB
Petugas Satpol PP memasang papan dan stiker KTR di Taman Budaya Denpasar

Denpasar – Momentum Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 dimanfaatkan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi dan edukasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Bali I Gusti Ngurah Ketut Suadnyana mengungkapkan, pemasangan stiker dan papan KTR di sejumlah titik setrategis Taman Budaya Denpasar, dilakukan sejak beberapa hari ini.

“Kami ingin melakukan edukasi dan pengawasan Perda 10 tahun 2011 tentang KTR, bahwa di tempat umum ini bebas dari paparan asap rokok,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Terhadap pengunjung PKB yang kedapatan masih merokok, pihaknya berusaha melakukan pendekatan edukasi dari hati ke hati, agar tidak mengulangi lagi merokok di tempat umum atau pusat keramaian.

“Pembinaan kami lakukan, mengingat di areal PKB ini, banyak pendatangbelum tahu, sehingga kami ingatkan mereka dan dilakukan pendataan,” sambungnya.

Petugas mengingatkan, mereka yang merokok agar tidak mengulangi lagi merokok di tempat umum. Data mereka dicatat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihaknya menyampaikan, bahwa di Taman Budaya ini, merupakan tempat umum di mana banyak anak-anak dan ibu-ibu yang harus dijaga dari paparan asap rokok.

Meski memasang penguman KTR, pihaknya juga memberikan ruang khusus bagi perokok di ruang yang sudah disiapkan di areal Taman Budaya ini. Pemasangan, papan atau stiker KTR, dilakukan di tempat strategis dengan harapan bisa dibaca diketahui oleh masyarakat tentang adanya aturan tersebut.

Diakui Suadnyana, saat petugas berkeliling melakukan pengawasan masih menemukan perokok sehingga langsung didatangi dilakukan pembinaan sebelum nantinya jika mengulangi lagi pelanggaran KTR, akan disidang Tipiring.

Dalam aksi penempelan papan dan stiker KTR, juga melibatkan tim Central Unud yang juga turun langsung memantau pengawasan dan penegakan KTR di pusat keramaian.

Ketua Central Unud, I Made Kerta Duana, mengapresiasi langkah serius Satpol PP sebagai penanggungjawab pelaksanaan Perda dalam hal ini, melakukan penegakan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR.

“Kami melihat inisiatif atau upaya penegakan KTR saat event PKB, sangat tepat, sebagai salah satu bentuk inovasi dalam mensosialisasikan Perda KTR”, ujar Duana. Implementasi Perda itu, baik dengan penegakan atau penertiban diharapkan bisa menyentuh seluruh masyarakat di Bali.

Mengingat, pengunjung PKB ini, seperti diketahui datang dari berbagai penjuru Bali bahkan luar Bali sehingga, pendekatannya bukan pada penindakan Tipiring namun edukatif dan pembinaan.

Langkah tersebut, setidaknya bisa mengedukasi masyarakat seperti para pengunjung PKB. Karena itu, ketika pada hari atau kesempatan berikutnya mereka berkunjung lagi ke areal PKB, sudah mengetahui atau paham bahwa Taman Budaya sebagai kawasan KTR.

Pemasangan papan atau stiker KTR dilakukan di sejumlah titik strategis di Taman Budaya

Dengan demikian, pengunjung tidak boleh merokok di tempat umum khususnya di dalam gedung. Duana menambahkan, meski sudah ada aturan larangan merokok, tetap masih ada yang ditemukan orang yang nekat melanggar, sehingga petugas harus tetap melakukan edukasi hingga penindakan.

“Minimal, nantinya pengunjung akan menjadikan sebuah pembelajaran, bagi mereka yang masih merokok, jika pergi ke Taman Budaya, maka tidak lagi merokok, setelah mengetahui adanya aturan KTR,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap, penegakan dan penerapan aturan KTR ini, bisa terus berkesinambungan dan berlanjut di tempat-tempat umum lainnya.

Bagi pengelola kawasan tempat umum, bisa selalu menyampaikan pesan, pengumuman kepada masyarakat yang berkunjung, agar misalnya tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi sampah plastik hingga tidak merokok di kawasan KTR.

Pasalnya, di tempat umum seperti Taman Budaya Denpasar itum terdapat banyak anak-anak atau ibu-ibu hamil yang harus bebas dari paparan asap rokok

Gerakan bersih dan sehat itu, harus dibangun secara luas di masyarakat sehingga bisa menjadi sebuah perilaku di mana pun, mereka berada harus menjaga lingkungan yang bersih termasuk bebas dari paparan asap rokok.

“Semua sudah ada Perda yang mengatur larangan atau di mana orang boleh dan tidak boleh merokok, dengan memanfaatkan ruang-ruang publik seperti ini untuk edukasi dan sosialisasi KTR, saya lihat sebagai hal yang efektif dan berdampak positif di masyarakat,” tutur Duana. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini