![]() |
Jumpa pers Satpol PP Tabanan temukan 243 pelanggaran Perda (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Tabanan – Sepanjang tahun 2013 Satuan Satpol PP Kabupaten Tabanan menemukan 243 pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada).
“Sebanyak 164 pelanggar telah datang dan memenuhi persyaratan sedangkan 37 pelanggar tidak datang memenuhi panggilan sehingga akan ditindak di tahun ini,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan mengemukakan hal itu kepada wartawan di Kantor Humas Pemkab Tabanan, Kamis (13/3/2014).
Pelanggaran meliputi pelanggaran IMB 107 pelanggar, pelanggaran SITU, SIUP dan TDP 26 pelanggar.
“Termasuk di antaranya pengkavlingan tanah, pembangunan ruko dan pendirian toko modern,” imbuhnya.
Selain itu, ada pelanggaran kependudukan 310 pelanggar yang langsung ditangani di Kantor desa.
Ada juga pelanggaran Ijin gangguan 32, pelanggaran izin hotel pondok dan wisata 27 buah, pelanggaran ijin ABT 10 pelanggar.
Juga, terdapat izin pertambangan bukan logam 10 pelanggaran dan pelanggaran PKL 8 pelanggar yang langsung ditipiring.
Untuk tahun 2014 ini, Satpol PP telah menemukan 23 pelanggaran. Di antaranya adalah pelanggaran pengkavilangan tanah, pembangunan Ruko, toko modern, pemondokan kendaraan di jalan raya.
Sudarya mengakui, kinerja Satpol PP belum maksimal karena belum bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.
” Ke depan ada rencana membentuk UPTD Satpol PP di masing-masing kecamatan,” tukas mantan Camat Selemadeg Timur itu.
Pihaknya mengalami kekurangan tenaga karena untuk mengisi formasi UPTD di seluruh kecamatan tersebut minimal diperlukan 80 orang tenaga.
Sementara ini, anggota Satpol PP di kabupaten Tabanan ada 131 tenaga.
Tenaga tersebut terbagi menjadi Regu Patwal, Regu Penindakan Huru Hara (PHH), Regu Petugas Tindak Internal (PTI).
” Tugas pokok penegakan Perda, Peraturan kepala daerah (perkada)dan pengamanan aset daerah,”tutupnya (gus)