Satu Kapal Ikan Ilegal Malaysia Ditangkap KKP di Selat Malaka

30 November 2019, 06:16 WIB
Kapal ikan ilegal berbendera Malaysia ditangkap Tim Kapal Pengawas Perikanan KKP di selat Malaka/humas kkp

Jakarta – 1 (satu) kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia ditangkap tim Kapal Pengawas Perikanan (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis 28 November 2019.

Agus menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 (empat) orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl.

“Kapal dengan nama KM. PKFA 7949 berukuran 59 GT ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry
Sangian pada sekitar 16.07 WIB karena melakukan penangkapan ikan di
perairan Indonesia tanpa izin,” ungkap Agus dalam siaran persnya Jumat 29 November 2019.

Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dijelaskan Agus, proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

Tahun ini, total 56 kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini