Badung – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya masuk ilegal yang dilakukan oleh tiga warga negara Irak.
Ketiganya, yang merupakan satu keluarga, kedapatan menggunakan paspor Belgia palsu saat berusaha memasuki wilayah Indonesia.
Setelah pemeriksaan awal, para pelintas tersebut diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, mereka tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.
Sebagai tindak lanjut, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas dalam melakukan profiling di konter pemeriksaan.
Kecurigaan awal segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian, yang memastikan paspor Belgia yang digunakan adalah palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya sekaligus mengingatkan adanya potensi eksodus besar-besaran dari kawasan konflik Timur Tengah.
Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan menghadapi dinamika perlintasan global.
Mengingat pelanggar merupakan keluarga dengan seorang balita, pihak Imigrasi menekankan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara humanis dengan berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya tetap dijamin selama proses berlangsung.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan teknologi pengawasan untuk mencegah ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia.***

