Sleman – Angkringan Code di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang biasanya ramai dengan tawa dan obrolan santai, mendadak menjadi saksi bisu sebuah tragedi berdarah pada Senin dini hari, 9 Juni 2025.
Sebuah penganiayaan brutal yang menimpa sekelompok pelajar telah merenggut nyawa seorang remaja dan meninggalkan luka mendalam bagi korban lainnya.
MTP (16), pelajar asal Condongcatur, Sleman, dinyatakan meninggal dunia, menyusul kekerasan keji yang dialaminya.
Sementara itu, RS (16), asal Mlati, masih terbaring lemah di rumah sakit dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Tiga pelajar lainnya, yang beruntung bisa melarikan diri, kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Apa pemicu kekerasan tak berakal ini?
Kanit 2 Reskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaki Rizqullah, mengungkapkan fakta mengejutkan. Insiden tragis ini bermula dari kecurigaan sekelompok orang terhadap para pelajar yang berkumpul di lokasi tersebut pada dini hari.
“Memang sedang ada beberapa pelajar berkumpul di situ yang mungkin memancing kecurigaan dari terduga pelaku, sehingga dari para terduga pelaku ini mungkin mengakibatkan penganiayaan tadi itu,” terang Ipda Hauzan dalam konferensi persnya, Selasa (11/6/2025).
Menurut keterangan saksi awal, lima pelajar tengah berkumpul saat warga sempat meminta mereka bubar. Namun, imbauan itu diduga tak diindahkan. Ironisnya, hingga kini, motif sebenarnya para pelaku masih menjadi teka-teki.
“Sampai hari ini kami belum bisa dapat keterangan untuk tanya lebih detail motif pelaku, karena dari pihak korban satu dirawat, yang satu meninggal dunia dan yang lain masih belum kami dapatkan keterangannya,” imbuh Kanit Hauzan.
Pengakuan awal dari pelaku yang sudah diamankan justru memperkeruh suasana. Mereka bersikeras bahwa para pelajar telah diperingatkan untuk membubarkan diri.
Kalau dari pelaku sendiri, memang para pelaku berketerangan bahwa para pelajar ini berkumpul, sudah diingatkan untuk segera membubarkan diri, mungkin tidak diindahkan.
Karena ini dini hari, mungkin memancing kecurigaan dari para pelaku dari kegiatan korban itu. Kemudian setelah peringatannya tidak diindahkan, para pelaku terpancing, sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut,” ungkap Ipda Hauzan.
Perburuan Belum Usai, Dua Pelaku Masih Gentayangan!
Total, ada tujuh terduga pelaku dalam kasus mengerikan ini. Lima di antaranya kini telah mendekam di balik jeruji besi: S (36), seorang buruh; STS (29) dan MS (25), keduanya mahasiswa asal Mlati, Sleman; DKH (24) dari Tegalrejo, Yogyakarta; dan YPU (24) dari Gondokusuman, Yogyakarta.
Namun, desakan untuk mengungkap kebenaran masih terasa. Dua pelaku lainnya, berinisial L dan B alias K, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami imbau untuk yang DPO yakni inisial L dan B alias K agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan,” tegas Ipda Hauzan.
Polisi saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan keji ini, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri hubungan antara korban dan para pelaku. Pakaian korban menjadi salah satu bukti kunci yang diamankan.
Ipda Hauzan kembali menegaskan komitmennya untuk berhati-hati dalam mengungkap kasus ini. “Untuk sementara, kami terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan pelaku. Kami tidak ingin memberikan informasi yang belum terverifikasi secara pasti,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku!
Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 juncto (jo) Pasal 76 (c) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat:
Maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta jika kekerasan tersebut terjadi.
Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Dan jika, seperti kasus MTP, kekerasan ini mengakibatkan kematian, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda dialaminya
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja. ***