Sebarkan Kebencian Lewat YouTube, Polda Bali Tangkap Seorang Koki Restoran

26 Juli 2017, 22:08 WIB
Polda Bali berikan keterangan terkait penangkapan tersangka DIS diduga menyebarkan kebencian 

DENPASAR – Tim Cyber Crime Polda Bali menangkap pria berinisial DIS (39) yang bekerja sebagai koki restoran di Kuta atas sangkaan menebar kebencian lewat media sosial YouTube.

Pelaku yang memiliki akun Donald Bali, diringkus di wilayah Tabanan, Bali pada, Jumat (21/7/2017). Kepada polisi, tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video karena merasa tidak puas atas ucapan para ulama.

Penangkapan terhadap pria asal Jember Jawa Timur itu setelah Tim Cyber Mabes Polri menemukan akun Youtube bernama Donald Bali. Setelah didalami dalam akun tersebut tersirat adanya ujaran kebencian pemilik akun terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia.

Karenanyam Tim Cyber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali untuk mengungkap siapa pemilik akun tersebut.

Tim Cyber Polda Bali dipimpin Kanit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tabanan melacak keberadaan pemilik akun.

“Rumah pelaku DIS kami gerebek dan dia berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa,” terang Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP I Nyoman Resa, didampingi Kaur Kemitraan Subbid Penmas Bidhumas Kompol Ismi Rahayu di Mapolda Bali, Rabu (26/7/2017).

Dari pemeriksaan, DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video ke jejaring sosial youtube di akun Donald Bali. Dia mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama.

Selain itu tujuan unggahan tersebut yakni untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk kontrol atau kritik terhadap para ulama. Hanya saja, unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Diketahui, aksi DIS dilakukan dengan menggunakan HP Vivo miliknya dan selanjutnya di unggah ke account youtube Donald Bali. Sejak tahun 2016, video tersebut berhasil diupload hingga sekarang sebanyak 12 video.

“Setelah diperiksa, DIS terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di youtube Donald Bali,” terangnya.

“DIS yang mengelola akun Donald Bali. Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit HP, dua sim card dan bukti rekaman video youtube. Masih kami dalami,” tegas mantan Kapolsek Kuta ini.

Atas ajaran kebencian itu, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas dia. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini