![]() |
Kapolresta Denpasar Kombes Djoko Hariutomo saat memeriksa tersangka Tommy Schaefer / * dok. |
Kabarnusa.com – Jaksa menjerat terdakwa pembunuhan warga negara Amerika Sheila Ann Von Weise (62) pasangan Heather Lois Mack (19) dan kekasihnya Tommy Schaefer (21) dengan pasal yang ancaman pidananya maskimal hukuman mati.
Dalam persidangan dengan terdakwa Tommy dan Heather digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, secara terpisah namun dengan majelis hakim dan jaksa yang sama di mana Tommy disidang lebih dahulu.
Dalam dakwaanya, jaksa mendakwa atas perbuatan sadis kedua bule asal Amerika Serikat itu dengan ancaman hukuman mati.
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Eddy dalam sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Made Suweda di PN Denpasar, Rabu (14/1/2015).
Terungkap di persidangan, Tommy dan Heather yang tengah hamil tujuh bulan itu, dijerat jaksa dengan pasal 340, 338, 353, 351 dan 181 KUHP.
Kata Eddy, ancaman perbuatan tersebut maksimal sampai hukuman mati.
Diketahui, dua pasangan Tommy dan Heather itu tegas membunuh ibunya saat berlibur di Bali dan menginap di Hotel St Regis Nusa Dua, 12 Agustus 2014.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, motif Tommy dan Heather menghabisi Sheila karena tidak merestui hubungan keduanya.
Mayat Sheila ditemukan di bagasi sebuah taksi setelah sopir taksi itu curiga karena Tommy yang memesan taksi tidak kunjung datang. Sopir taksi itu lalu membawa koper berisi mayat Sheila ke Polsek Kuta Selatan.
Atas dakwaan jaksa, baik Tommy maupun Heather melalui penerjemahnya menyatakan mengerti.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu, 21 Januari mendatang. (rma)