Sejumlah Daerah Masih Abai Terhadap Ketentuan Jaga Jarak Bagi Pekerja Media

9 April 2020, 17:48 WIB
CORONA VIRUS
Ilustrasi Pandemi Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Jakarta – Sejumlah daerah dinilai masih abai terhadap ketentuan jaga jarak aman minimal 1,5 meter saat penyelenggaraan konferen pers atau peliputan sehingga kondisi ini membahayakan jurnalis karena mereka rentan terinfeksi COVID-19.

Hal tersebut dilontarkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang hingga Kamis (9/4/2020) ini masih menerima pengaduan tentang penyelenggaraan konferensi pers atau peliputan yang abai terhadap ketentuan jaga jarak.

Di Jakarta misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota di gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4) malam.

“Para jurnalis yang menghadiri konferensi pers tersebut tidak berada dalam jarak minimal yang aman, terutama para videografer,” sebut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito Madrim dalam siaran pers.

Membiarkan para pekerja media untuk berada dalam jarak yang tidak aman saat bekerja tentu sangat bertentangan dengan tujuan pemberlakuan PSBB, kebijakan yang mendorong pembatasan fisik bagi publik.

Dalam amatan KKJ, selain Jakarta, sejumlah institusi di sejumlah kota, seperti Aceh Tengah, Cilegon, Palembang, dan Surabaya juga masih belum memastikan jarak minimal yang aman bagi jurnalis.

Para narasumber dan penyelenggara kegiatan seremonial dan konferensi pers masih membiarkan jurnalis berkerumun dan melanggar ketentuan jarak aman. Melihat perkembangan yang ada di lapangan.

Untuk itu, KKJ mendesak institusi pemerintah dan swasta untuk menghentikan acara dan pertemuan yang berpotensi menghasilkan kerumunan jurnalis.

“Konferensi pers dan penyampaian informasi sebaiknya disampaikan dengan menggunakan teknologi daring, misalnya percakapan video, live streaming, membagikan materi video, teks, dan data kepada jurnalis,” tandasnya lagi.

Untuk liputan yang penting dan dirasa perlu menghadirkan jurnalis, penyelenggara acara wajib menaati protokol keselamatan.

Selain menjaga jarak aman, penyelenggara acara juga harus melakukan pengecekan suhu badan seluruh orang yang hadir, memastikan seluruh orang yang hadir menggunakan masker, menyediakan sabun dan air di tempat yang mudah terjangkau serta hand sanitizer, memastikan sirkulasi udara yang baik di ruangan, dan membatasi jumlah orang yang hadir.

Mendesak perusahaan media untuk menjalankan protokol keselamatan dan memberikan perlindungan bagi jurnalis. Para editor perlu menakar mengenai penting tidaknya topik yang akan diliput sebelum memutuskan untuk memberikan penugasan kepada jurnalis.

Penting bagi perusahaan media untuk mengabaikan undangan konferensi pers yang berisiko tinggi bagi jurnalis karena menempatkan para pekerja media ini dalam kerumunan dan dapat terinfeksi virus Corona.

Koordinasi dengan para jurnalis yang ada di lapangan, harus dilakukan secara terus menerus. Jika perkembangan menunjukkan situasi tidak aman bagi jurnalis, media segera meminta jurnalis untuk meninggalkan acara tersebut.

Perusahaan media yang masih menerjunkan jurnalis untuk meliput selama penyebaran wabah Covid-19 wajib menyediakan beragam perlengkapan, termasuk masker dan hand sanitizer.

Selain itu, perusahaan media juga wajib menyediakan perlengkapan tersebut di kantor redaksi dan menyampaikan protokol keselamatan secara kontinyu serta memastikan seluruh awak redaksi menjalankan protokol tersebut, tanpa terkecuali.

Pihaknya mendorong perusahaan media untuk berkolaborasi dan memanfaatkan tv pool.

Saat ini telah tersedia TV pool yang dikerjakan oleh sejumlah stasiun televisi di Balai Kota, Istana Kepresidenan, Wisma Atlet, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan video.

“Penting bagi media untuk memperkuat kolaborasi di tengah krisis kesehatan yang sedang bersama-sama kita hadapi untuk terus memberikan informasi bagi publik,” katanya mengingatkan.

KKJ mengapresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah merilis model peliputan yang berlaku sejak Kamis, 9 April dan memanfaatkan layanan live streaming untuk menyampaikan informasi terbaru serta memanfaatkan media pool bagi media televisi.

Selain itu, KKJ menyampaikan apresiasi bagi sejumlah inisiatif yang digagas oleh kolaborasi para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di sejumlah daerah untuk memudahkan penyebarluasan informasi dari para narasumber melalui daring dan tidak lagi melalui pertemuan tatap muka.

Ditegaskan lagi, KKJ mendesak seluruh pihak untuk kembali ke kredo utama bahwa: tidak ada berita seharga nyawa.

Di tengah pandemi global ini, jurnalis memegang peran yang sangat penting untuk mengabarkan informasi yang tepercaya, mengerjakan tugas-tugas periksa fakta, dan menyajikan laporan yang terkini kepada publik.

“Hal ini hanya dapat tercapai jika kita semua dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan memastikan keselamatan jurnalis selama bekerja,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini