![]() |
Sekda Bali mengunjungi Samsat Tabanan/ist |
Denpasar – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di
Kabupaten Tabanan membuat inovasi Samsat “Gelis” guna menepis kesan ruwet saat
mengurus pembayaran pajak kendaraan atau Nyamsat.
Inovasi program GELIS Drive Thru ini disambut baik Sekretaris Daerah Provinsi
Bali Dewa Made Indra yang juga sekaligus sebagai Jetua Tim Pembina Samsat
Provinsi Bali.
Hal itu diungkapkan Sekda Dewa Indra saat melaunching diberlakukannya Drive
Thru Samsat Gelis di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi
Bali di Kabupaten Tabanan, pada Jumat (10/1) pagi.
“Ini merupakan inovasi yang sangat bagus dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Memberikan pelayanan semakin mudah, cepat dan nyaman bagi
masyarakat”, ujarnya.
Demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Sekda Dewa Indra meminta
kepada pegawai yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik mengingat
inovasi ini bertujuan untuk mempersingkat waktu dan mempermudah pelayanan.
“Jajaran yang bertugas dalam pelayanan ini harus memberikan pelayanan yang
baik dan ramah. Dengan demikian wajib pajak kita akan semakin nyaman, dalam
menunaikan kewajibannya,” Sambungnya.
Sekda Dewa Indra berharap UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi
Bali lainnya bisa membuat inovasi-inovasi seperti Samsat Gelis Tabanan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali
di Kabupaten Tabanan Putu Sudiana menjelaskan bahwa program GELIS diambil dari
Bahasa Bali “Gelis” yang artinya cepat.
Dimana pihaknya ingin membuat inovasi berupa program pengurusan pembayaran
pajak kendaraan dengan waktu yang singkat sehingga tidak membuat masyarakat
mengantri lama.
“Jadi dengan program Samsat GELIS ini masyarakat bisa mengurus pembayaran
pajak dengan waktu paling lama 5 menit asalkan persyaratannya terpenuhi,”
ujarnya.
Menurutnya dengan program Samsat GELIS ini masyarakat memiliki pilihan untuk
tidak terlalu lama antri ketika akan membayar pajak kendaraan. Terlebih selama
ini banyak wajib pajak (WP) yang malas melakukan pembayaran pajak kendaraan
dengan alasan tidak memiliki banyak waktu untuk antri. (riz)