Denpasar– Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebesar Rp155.982.346.000,00
Hal itu disampaikan Sekda Dewa Made Indra saat secara langsung memimpin rapat sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin 15 Mei 2023..
Pada Berita Acara dengan KPU menyepakati, besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp62.392.938.400,00 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp93.589.407.600,00.
Dengan demikian jumlah total sebesar Rp155.982.346.000,00 sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 603/PP.05.3.1/51/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya.
Dari nominal diatas, untuk tahun 2023 akan dimasukan atau dianggarkan APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur.
Lebih lanjut, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka akan disepakati terkait nominal anggaran yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.
Setelah nominal tersebut disepakati maka akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara.
Kata Dewa Made Indra misi dari berita acara Bawaslu tersebut, adalah menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp16.436.728.800,00.
Kemudian pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp24.655.093.200,00 .
“Sehingga jumlah total sebesar Rp41.091.822.000,00,” sebut Dewa Made Indra.
Dikatakan, hal itu sesuai Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di Kabupaten/Kota anggarannya sudah tersedia, seperti di Provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” pungkas Dewa Made Indra.
Para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. ***