![]() |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab/dok. |
Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Atas langkah cepat itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali memberikan apresiasi dan patut didukung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab memahami langkah yang diambil Pemerintahan Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan yang meliburkan siswa sekolah dasar dan menengah yang menjadi tanggungjawabnya.
“Bagi Ombudsman, langkah ini merupakan ikhtiar pemeritahan kota guna melindungi warganya dari paparan virus corona,” kata Umar menegaskan dalam perbincangan, Selasa (17/3/2020).
Karenanya, Ombudsman meminta agar otoritas pendidikan Kota Denpasar membekali siswa dengan pengetahuan akan pola hidup sehat selama berada di lingkungan keluarga.
Para siswa juga perlu dibekali dengan sejumlah tugas sekolah agar siswa tetap belajar selama masa liburan yang diberikan.
“Kepada orangtua siswa, Ombudsman berharap memiliki tanggungjawab untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya selama berada di lingkungan keluarga dan masyarakat,” demikian Umar. (rhm)