Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis.
Tak hanya untuk melindungi keberadaan sebuah produk, Indikasi Geografis sebagai indikator kualitas juga berperan menjaga hak konsumen untuk mendapatkan nilai orisinalitas dari sebuah produk. Indikasi Geografis tidak melulu soal perlindungan dan pengakuan hukum.
Saat kita menyesap harumnya teh Preanger sambil menikmati cinnamon roll, sesungguhnya kita sedang menikmati secuil kekayaan Indonesia. Pernahkah terbayang oleh kita, bagaimana kopi, teh, lada, kayu manis, garam dan sebagainya bisa sampai ada di dapur atau di atas meja makan kita?
Bisnis Kuliner dan Akomodasi Pariwisata di Denpasar Mulai Bergairah
Dalam dunia gastronomi ada istilah “From farm to cup, they come from far”. Memahami kalimat sederhana itu kuncinya hanya satu, yaitu apresiasi.
Jika kita puas dengan suatu olahan kopi, misalnya, biasanya kita hanya akan mengacungkan jempol ke barista. Padahal faktanya, yang menentukan cita rasa kopi adalah 60% proses di lahan, 30% proses roasting dan 10% kepiawaian si barista.
Dengan kata lain, ketika kita memahami sedikit saja proses bagaimana sesendok kopi atau sejumput lada bisa sampai ke tangan kita, maka narasi tentang bagaimana petani bekerja mengelola keunggulan geografisnya sehingga bisa melahirkan reputasi, karakter serta keunikan cita rasa produknya, itu akan mendorong kita untuk lebih mengapresiasi secuil kekayaan Indonesia yang singgah di atas meja makan kita.
GoFood dan TikTok Dukung Pertumbuhan UMKM Kuliner di Bali