Sektor Transportasi Berkontribusi Terbesar Cemari Udara, Bali Percontohan Pengembangan Kendaraan Listrik

1 April 2021, 14:19 WIB

Acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung/ist

Badung – Provinsi Bali telah ditetapkan sebagai pilot project untuk
pengembangan kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memuji Pemerintah Provinsi
Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali,
Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati karena telah memiliki Peraturan
Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai.

“Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia
Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project
pengembangan kendaraan listrik di Bali,” tegas Gumiwang dalam acara peresmian
Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3/2021).

Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti
penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali.

Dalam acara itu, Menteri Gumiwang menyampaikan pandangannya dihadapan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dan
Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Presiden Direktur Pt.
Toyota-Astra Motor, Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia
(ITDC).

Dalam kesempatan itu, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati
menyampaikan Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian.

Lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi
Bali Tahun 2020-2050.

Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang
diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan
energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

“Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa
energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari
energi baru terbarukan dan/atau gas.

Peraturan ini dilengkapi pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui
Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Cok Ace yang mewakili Gubernur Koster mengatakan Program Penggunaan Kendaraan
Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48
Tahun 2019 dilaksanakan rdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan
bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan
emisi karbon.

Diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang
dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang
berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali.

Bali sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara tersebut telah mengurangi
kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama.

Pertimbangann adalah bahwa bahan bakar minyak adalah sumber energi tidak
terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya,lebih baik kita
bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis.

“Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran
dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramaah
lingkungan,” ungkapnya.

Harus diakui bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, karena kata Cok Ace
hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang
sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan
proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar.

Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan
dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai
pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong
oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun
masyarakat.

Sedangkan Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung
pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan
program Toyota EV Smart Mobility Project.

“Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama
dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan
culture,” kata Sandiaga.

Pihaknya berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan
hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta
pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini