Selain Yonda, Polda Bali Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Reklamasi Tahura

11 Juli 2017, 20:04 WIB
Polisi beberkan bukti foto aktivitas pembabatan hutan bakau di Tanjung Benoa kawasan Tahura

DENPASAR – Penyidik Polda Bali masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam dugaan kasus reklamasi ilegal atau liar di pesisir barat Tanjung Benoa kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi akhirnya menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka.

Baca juga : Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bali, Yonda Bantah Mereklamasi Tahura 

Sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasar keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Itu alasan dia (Yonda) melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya),” jelas Hengky dalam keterangan resminya, Selasa (10/7/2017).

Dengan status sebagai kawasan Tahura, kata Hengky berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Hengky menegaskan, dalam kasus ini, tidak menutup tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman semua keterangan saksi dan alat bukti yang didapat

Dia menegaskan, pihak kepolisian mendukung penuh upaya penolakan reklamasi ilegal, sehingga dengan menindak tegas terhadap reklamasi liar. “Perlu kami tegaskan juga, polisi mendukung tolak reklamasi ilegal. Sehingga polisi menindak tegas adanya reklamasi liar dan bukan hanya di Tanjung Benoa ini saja,” tegasnya.

Ditanya soal penahanan terhadap tersangka Yonda, Hengky menjelaskan berdasar hasil pengamatan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan beritikad baik.

“Ingat, seseorang akan ditahan, apalagi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Dan ini diamati oleh penyidik tidak ada sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” jelas dia,

Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, Yonda telah memberikan surat kuasa kepada beberapa orang melakukan reklamasi liar dengan menebang pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

Yonda sendiri telah menjalani pemeriksanan sebagai saksi dalam kasus ini. Kemudian dari penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini