![]() |
(ilustrasi sabu/net) |
Kabarnusa.com – Ng Hai Kwan alias Jimmy (50) warga negara Malaysia yang terbukti menyelundupkan 46.5 Kg sabu dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Besarnya putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Zainal Effandi yang meminta agar hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melawan pemerintah untuk pemberantasan narkotika.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 juncto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 46.5 Kg melalui pelabuhan TPI Dumai,” tegas Amin dilansir Riauonline, Selasa 15 September 2015.
Atas putusan cukup berat itu, Ng Hai Kwan hanya terdiam duduk di kursi pesakitan.
Di sepanjang persidangan, terdakwa yang mengaku tidak paham Bahasa Indonesia, terlihat santai mendengar putusan itu.
Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya Syahrial, terdakwa menyatakan banding.
Diketahui, Kasusnya bermula, ketika terdakwa diringkus Kepolisian Daerah Riau di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 2 April 2015.
Dalam aksi penggrebekkan itu polisi berhasil menyita 46.5 Kg sabu dari tangan terdakwa.
Sabu itu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat TPI Dumai rencananya akan diedarkan di Palembang, Sumatra Selatan. (ari)