Senator Mervin Tegaskan Jalur Hukum Kunci Penyelesaian Kasus HAM Papua

6 Februari 2017, 21:57 WIB

PAPUA – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Mervin S.Komber menyesalkan pernyataan Menko Polhukam yang menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM masa lalu secara non yudisial dan atau secara adat sebaliknya dia tetap berpegangan agar diselesaikan lewat jalur hukum.

Mervin mengatakan hal ini saat merayakan peringatan 162 tahun masuknya Injil di Tanah Papua. Mervin menegaskan, untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sudah dijabarkan dalam UU Otsus dengan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan HAM di Tanah Papua.

Hanya saja, lanjut Mervin namun hingga kini KKR belum terbentuk. Penyelesaian HAM wajib dilakukan sesuai UU yang berlaku untuk memberikan rasa adil bagi para korban pelanggaran HAM. “Negara wajib hadir dan memberikkan kepastian hukum bagi setiap warga bangsa agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” tegasnya dalam siaran persnya diterima Kabarnusa.com, Senin (6/2/2017).

Jika penyelesaiannya dilakukan secara adat masing-masing wilayah, maka dikhawatirkan hal ini tidak akan memberikan efek jera dan akan terjadi lagi pelanggaran HAM dikemudian hari. “Padahal kita berharap ini dapat diselesaikan secara hukum,” katanya menegaskan.

Anggota Komite 3 DPD RI ini berpandangan, kasus hukum hendaknya diselesaikan secara hukum agar memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa adil bagi keluarga para korban HAM. “KAsus HAM di Tanah Papua wajib diselesaikan dengan membentuk KKR,” tandas pria yang disapa Senator Cendrawasih itu.

Terkait dengan Komnas HAM, mervin berharap Komnas HAM ikut mendorong terbentuknya KKR di Tanah Papua utk menyelesaikan kkasus kasus pelanggaran HAM di Bumi Cendderawasi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini