Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjadi saksi bisu dari bergulirnya kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah Selasa 25 Februari 2025.
Dalam sidang lanjutan, terungkap fakta yang semakin memperjelas duduk perkara. Ayah terdakwa diketahui menggunakan silsilah I Gusti Gede Raka untuk mendaftarkan tanah di Benoa.
Sementara itu, Ngurah Oka sendiri menggunakan silsilah yang merujuk pada I Gusti Gede Raka Ampug (alm.) untuk pendaftaran tanah di Subak Kerdung, Pedungan.
Silsilah inilah yang kemudian dipersoalkan dan diklaim sebagai milik leluhur Puri Jambe Suci, Denpasar. Kesaksian dari Wayan Sukarja dan I Ketut Sutrisna, dua pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, semakin memperkuat alur dugaan pemalsuan ini.
Saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berdasarkan data warkah yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Menurutnya, memang tercatat adanya permohonan pendaftaran hak atas tanah di Benoa pada tahun 1983 yang diajukan oleh I Gusti Alit Oka Mas, warga Banjar Kepisah.
Dalam proses pendaftaran tersebut, I Gusti Alit Oka Mas menggunakan Surat Pernyataan Silsilah/Surat Keterangan Waris tertanggal 5 Desember 1983, yang mencantumkan nama I Gusti Gede Raka dari Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Surat tersebut dibuat sendiri oleh I Gusti Alit Oka Mas dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Br. Kepisah, I Wayan Sambreg. Penting untuk diketahui bahwa I Gusti Alit Oka Mas adalah ayah dari terdakwa AA Ngurah Oka.
Permohonan pendaftaran tanah tersebut menghasilkan beberapa sertifikat hak milik, yang salah satunya telah beralih kepemilikan kepada terdakwa melalui proses waris.
Dalam kesaksian mereka, para saksi menginformasikan bahwa I Gusti Gede Raka wafat pada tahun 1941. Saksi I Made Sudarsana, yang pernah menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan, memberikan keterangan mengenai surat yang diterimanya dari mantan Camat sebelumnya, AA Gede Risnawan.
Surat tersebut berisi permintaan pencabutan tanda tangan pada Surat Pernyataan Silsilah yang mencantumkan nama I Gusti Gede Raka, I Gusti Gede Raka DT, dan I Gusti Gede Raka Ampug.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, I Made Sudarsana menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 593/1502/DENSEL tertanggal 17 Oktober 2023, yang menyatakan pencabutan tanda tangan dan ahli waris. Akibat penerbitan surat keterangan ini, seluruh Surat Pernyataan Silsilah yang dimaksud dinyatakan tidak lagi sah dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun.
Keterangan saksi dari BPN menjadi sorotan, mengingat dakwaan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pembuatan surat pernyataan silsilah dan/atau waris palsu oleh AA Ngurah Oka.
Surat-surat tersebut mengklaim terdakwa sebagai ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug (alm.) dan digunakan untuk permohonan sertifikat tanah di Pedungan (Subak Kerdung), dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain. ***