Keluarga Nyoman Handris Prasetya saat jumpa pers di Denpasar, (Foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar tidak kunjung menjawab surat Ombudsman yang meminta agar warkah dalam perselisihan sertifikat hak milik (SHM) No 7359 atas nama Putu Yudistira segera ditunjukkan.
Sebelumnya, perselisihan hak atas tanah antara AKBP (Purn.) dr Nyoman Handris Prasetya dengan Putu Yudistira telah diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
Lembaga negara itu telah menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi.
Saat mediasi dihadiri BPN Kota Denpasar, BPN Konwil Bali dan pelapor (Nyoman Handris bersama kuasa hukumnya.
Mediasi digelar di Kantor ORI Perwakilan Bali pada 14 Desember 2013 dipimpin Dhuha F Mubarok selaku perwakilan ORI.
“Ada tiga kesepakatan mediasi pertama, BPN Kota Denpasar akan memberi penjelasan terkait prosedur umum penerbitan sertifikat walaupun warkah penerbitan SHM No 7359 belum ditemukan,” jelas Nur Abidin dan M Sukedi kuasa Nyoman Handris saat jumpa pers di Denpasar, Selasa (21/1/2014).
Yang kedua, pelapor meminta ada termin waktu kepada BPN Kota Denpasar agar memberi penjelasan terkait warkat dan prosedur keluarnya SHM No 7359 atas nama Putu Yudistira SH dalam waktu tidak terlalu lama.
Yang terakhir, BPN Kota Denpasar siap dan berkomitmen untuk segera mendapatkan warkah yang dimaksud ,” tegasnya.
Sayangnya, sampai dua kali BPN tak kunjung merespons surat Ombudsman sehingga hal itu mengundang pertanyaan sejauh mana komitmen BPN yang telah disepakati dalam pertemuan mediasi sebelumnya.
“Kami memohon dan mengharapkan pihak BPN Kota Denpasar agar segera bisa memberikan informasi dan kejelasan terkait keberadaan warkah,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada alasan jika sekedar untuk mencari dan mendapatkan warkah itu saja BPN Kota Denpasar memerlukan waktu bertahun-tahun.
“Sejak tahun 2007 kami sudah berulang kali menanyakan dan jawabannya selalu warkah belum ditemukan,” tandas Handris menimpali.
Sebagai pihak dirugikan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No 7359 atas nama Putu Yudistira dengan alas konversi Pipil 27 Persil 4 Klas 1 yang patut diduga terjadi salah prosedur, Nyoman SP menilai BPN tidak serius.
Dalam sidang sebelumnya, Nyoman Handris menyatakan saksi M Lintong Tambunan dari BPN Kota Denpasar bersaksi bahwa Putu Yudistira sebagai pemegang hak milik atas tanah seluas 715 meter persegi.
Hanya saja, meski disebut sebagai pemilik tanah anehnya BPN mengaku belum bisa menunjukkan warkah berdalih belum ditemukan.
“Kini saat mediasi dengan Ombudsman, BPN Kota Denpasar kembali mengatakan hal yang sama, warkah belum ditemukan,” tambahnya.
“Apa maksudnya? Ini jelas tidak menunjukkan keseriusan BPN yang mestinya menghormati lembaga negara lainnya dan melayani publik,” tutup Handris. (rma)