Seorang Pelajar di Kuta Anggota Sindikat Narkoba Napi LP Kerobokan

16 Januari 2019, 12:38 WIB
badung
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta memember pengungkapan kasus narkoba melibatkan pelajar dan jaringan napi

BADUNG – Polres Badung menangkap seorang pelajar SMA di Kuta yang ditenggarai menjadi anggota sindikat narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Dalam operasi yang digeber Satresnarkoba Polres Badung sejak beberapa pekan terakhir, mengamankan 9 orang pelaku yang kedapatan membawa Narkoba.

Dari 9 orang yang ditangkap, 6 orang diantaranya sebagai pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi, salah satunya Residivis serta 3 orang pengguna barang haram. Yang mengejutkan, satu pelaku diantaranya masih dibawah umur dan satu lagi warga negara asing.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu, menindak tegas baik yang masih di bawah umur maupun sudah uzur.

“Salah satu pelaku yang ditangkap siswa Kelas 2 SMA swasta di wilayah Kuta Selatan Jumat (11/1) lalu,” beber Kapolres Yudith dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2019).

Pelakunya berinisial KH (16) dan diciduk di Jalan Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara. Bahkan, dari pemeriksaan diketahui tersangka KH menjadi anggota jaringan napi salah satu LP di Bali sejak setahun lalu.

Kapolres mengaku prihatin karena KH masih di bawah umur sudah terlibat bisnis narkoba. “Pelaku ini sudah setahun jadi pengedar narkoba. Dia juga sebagai pengguna barang terlarang ini,” sambung Yudith

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sembilan paket shabu-shabu (SS) seberat 5,71 gram brutto dan dua butir ekstasi. “Dia ini berasal dari keluarga broken home,” ungkap AKBP Yudith.

Terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka Ni Made MA (18) di jalan menuju Perum Permai Anyar, Sempidi, Kamis (18/1) lalu. Dari MA, petugas menyita satu paket SS seberat 0,33 gram brutto dan empat butir ekstasi. Dari pengakuan MA, dia membeli barang terlarang ini dari KH.

Polisi juga meringkus KG (54) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu paket SS seberat 0,60 gram di saku celana pelaku.

“Kami juga menangkap seorang residivis berinisial BB usia 20 tahun. BB ditangkap di Jalan Padangsambian,” ujarnya. Yudith juga merilis penangkapan warga negara Jepang, TT (56), Jumat (11/1) pukul 18.00 Wita. TT dibekuk salah satu kamar hotel di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Dari penggeledahan di kamar, polisi menemukan empat paket SS seberat 9,33 gram, lima butir ekstasi dan satu paket ganja seberat 4,20 gram. “Kalau tersangka TT ini sudah lima tahun tinggal di Bali. Dia ini seorang musisi,” tegasnya.

Tersangka PS (22) dibekuk di Jalan Tangeb – Munggu, Abianbase. Pasalnya PS kedapatan membawa satu paket SS seberat 0,35 gram. Polisi juga meringkus satpam hotel, GAD (40) di Jalan Gambuh, Denpasar. Pasalnya di saku celana belakang ditemukan dua paket SS seberat 0,55 gram.

Tersangka KA (31) juga sebagai satpam dibekuk di Jalan Pantai Pandawa, Kutsel, karena membawa dua paket SS seberat 0,35 gram disimpan di dalam tas pinggangnnya.

Seorang wanita, RN (40) juga menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar. Akibat perbuatannya itu, RN ditangkap di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari, Pemogan, Denpasar. Empat butir ineks disita dari pelaku. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini