![]() |
Apresiasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali/ist |
Denpasar – Perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster atas inisiatif dan
determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual ini
dengan terus menggali potensi wilayah, dengan terus berkreasi dan berinovasi
dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Bali mendapat
apresiasi pemerintah pusat.
Gubernur Bali Wayan sukses memperjuangkan perlndungan dan pemberdayaan warisan
tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) RI ditandai diperolehnya 24 Sertifikat Kekayaan
Intelektual (KI).
Sertifikat KI diperoleh meliputi 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi
Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal
berupa Hak Paten, dan 4 KI berupa Hak Cipta.
Capaian ini mendapat apresiasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
RI, Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual di
Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (5/2/2021).
Acara bertema “Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”,
berlangsung dengan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, semua
peserta dan undangan yang hadir telah mengikuti Rapid Test Antigen dengan
hasil negatif.
Dalam acara tersebut Menkumham menyerahkan, 24 sertifikat KI.
“Saya berterimakasih dan bangga kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena
mempunyai inisiatif dan determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran
Kekayaan Intelektual ini dengan terus menggali potensi wilayah, dengan terus
berkreasi dan berinovasi dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan
budaya Bali,” ujar Yasonna.
Yasonna berharap agar semua daerah, para Gubernur dan Bupati di Indonesia
memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di
daerahnya.
Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti Tarian Reog Ponorogo dan
Batik diklaim oleh pihak lain atau negara lain.
Alasan Menteri Yasonna mengajak semua daerah mendaftarkan Kekayaan
Intelektualnya, karena sangat meyakini Indonesia diberi karunia berupa
kekayaan/keberagaman budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya
manusia yang luar biasa.
Menkumham menegaskan Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk,
melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk,
sekaligus melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.
“Hal ini bertujuan agar suatu produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual
menjadi terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak
lain di kemudian hari,” tuturnya.
Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang
perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Yasonna memberi contoh seperti yang
telah dilakukan oleh Gubernur Bali, yakni kerjasama dengan Rumah Mode
Christian Dior untuk memakai Kain Tenun Endek Bali sebagai busana tahun 2021.
“Arak Bali, hingga Kopi Bali juga menunjukan bahwa setiap daerah memiliki
kearifan lokal dan potensi yang mampu meningkatkan perekonomian daerah,” jelas
Menteri Yasonna di hadapan Gubernur Koster, Dirjen Kekayaan Intelektual, Dr.
Freddy Harris, A.C.C.S, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk,
Bupati/Walikota Se-Bali, Sentra KI.
Dia senang di Pemerintah Provinsi Bali telah ada Badan Riset dan Inovasi
Daerah yang menangani fasilitasi dan pendaftaran KI, dan memiliki Desa Adat
yang melindungi adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal.
Perjuangan Gubernur Koster dalam mendorong sertifikasi KI, tercermin dari
visinya yang sangat membumi dengan wawasan jauh ke depan yaitu, Visi Nangun
Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali
Era Baru khususnya dalam penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni dan
budaya, serta kearifan lokal.
Apa yang diperjuangkan ini sesuai prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat
secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Dedikasi tersebut dilakukan melalui proses yang panjang, dimulai dengan
merancang Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
ketika duduk di DPR RI. Upaya berlanjut dengan konsisten ketika mendapat
kepercayaan sebagai Gubernur Bali, dalam waktu singkat telah mampu menerbitkan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan
Busana Adat Bali.
Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan
Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Keseluruhan payung hukum tersebut menjadi bukti keberpihakan nyata dalam
memperjuangkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali agar
benar-benar dilindungi dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Koster mengajak seluruh Bupati/Walikota se-Bali beserta seluruh elemen
masyarakat agar memberi perhatian serius pada upaya pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Bali yang adi luhung dengan secara
aktif melakukan pendataan, pencatatan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual,
baik Kepemilikan Personal maupun Komunal.
Meskipun merupakan pulau kecil, tetapi memiliki kekayaan dan keunikan budaya
branding Bali yang luar biasa, seperti Kopi Bali, Jeruk Bali, Salak Bali,
Manggis Bali, Beras Bali, Sapi Bali, Babi Bali, Ayam Bali, Arak Bali, Kain
Tenun Endek Bali dan berbagai produk budaya lokal Bali.
“Kekayaan Alam, Manusia, dan Budaya Bali ini harus benar-benar dijaga dan
diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” tegas Koster.
Pihaknya mendorong para Yowana milenial Bali untuk terus berkreasi dan
berinovasi menghasilkan produk berbasis budaya branding Bali, selanjutnya
didaftarkan agar memperoleh sertifikat KI.
“Saya tidak mau warisan budaya Bali tergerus, maka perlu dirawat dengan baik,
dan diberdayakan,” tandasnya.
Salah satu contoh, seperti Kain Tenun Endek Bali yang sudah digunakan oleh
Rumah Mode Christian Dior pada tahun 2021 melalui nota kerja sama dengan
Pemerintah Provinsi Bali yang memberi syarat sangat ketat untuk menjaga
kewibawaan Bali dan Bangsa Indonesia, yaitu Kain Tenun Endek Bali yang dipakai
harus diproduksi dan dijual oleh perajin lokal Bali atau oleh Industri Kecil
Menengah (IKM) Bali.
Hal ini akan memberi kontribusi ekonomi secara nyata kepada perajin/penenun
lokal Bali dan pelaku IKM lokal Bali,” jelas Gubernur Koster di hadapan
Menteri Yasonna yang sama-sama berbusana Tenun Endek Bali berwarna merah motif
alam.
Tercatat ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual
(KI), yaitu 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan
Pengetahuan Tradisional, terdiri dari: 1) Tenun Endek Bali, 2) Tari Wong
Ramayana, 3) Drama Tari Gambuh, 4) Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, 5) Siat
Geni Desa Adat Tuban, 6) Siat Tipat Bantal, 7) Tari Baris Babuang Desa Adat
Batulantang, 8) Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, 9) Tari Leko Desa Adat
Sibang Gede, 10) Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, 11) Tradisi Mebuug
Buugan Desa Adat Kedonganan.
Selanjutnya, 12) Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, 13) Seni Pertunjukan Tektekan
Bali, 14) Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, 15) Ngaro Banjar Medura Intaran
Sanur, 16) Megoak Goakan, 17) Ari Ari Megantung, 18) Asta Kosala Kosali, dan
19) Tari Rejang Pande; 1 Paten yakni Usada Barak (berbahan baku Arak Bali);
serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi: 1) Lukisan
“Keunggulan Maya”, 2) Lukisan “Tragedi”, 3) Tarian Laksmi Kirana, dan 4)
Tarian Rejang Dedari. (rhm)