Sering Disalahpahami, Ini Perbedaan Tegas Antara Qadha dan Fidyah Puasa

Dosen PAI UMY, Anisa Dwi Makrufi,menegaskan hukum fikih bersifat praktis memiliki aturan main jelas berdasar Al-Qur'an dan Sunnah

11 Maret 2026, 09:14 WIB

Yogyakarta – Pemahaman masyarakat mengenai pengganti puasa Ramadan seringkali masih rancu. Banyak yang menganggap fidyah bisa menjadi pilihan instan bagi siapa saja yang tidak berpuasa.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Anisa Dwi Makrufi, memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan fikih yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026), Anisa menegaskan hukum fikih bersifat praktis dan memiliki aturan main yang jelas berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Berikut adalah perbedaan mendasarnya:

Qadha: Kewajiban mengganti utang puasa dengan cara berpuasa kembali di luar bulan Ramadan, sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Fidyah: Kewajiban mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin. Ini bukan pilihan bebas, melainkan kompensasi khusus bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara fisik.

Siapa yang Wajib Qadha dan Siapa yang Boleh Fidyah?

Anisa menekankan fidyah bukan “jalan pintas” untuk menggugurkan kewajiban. Penentuannya didasarkan pada kondisi fisik dan peluang seseorang untuk berpuasa di masa depan.

Kategori Kewajiban Keterangan

Sakit (ada harapan sembuh) Qadha Wajib mengganti dengan puasa saat sudah sehat.
Musafir (perjalanan jauh) Qadha Mendapat keringanan, namun wajib ganti puasa.
Haid & Nifas Qadha Mutlak wajib mengganti dengan puasa di hari lain.
Lansia (Uzur) Fidyah Tidak mampu puasa secara permanen.
Sakit Kronis Fidyah Penyakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh

“Fidyah hanya diperkenankan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Jika masih ada kemungkinan untuk puasa di kemudian hari, maka wajib hukumnya melakukan qadha,” tegas Anisa.

Menutup penjelasannya, Anisa mengingatkan meski Islam memberikan kemudahan (taysir), umat Muslim tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat.

Ibadah wajib tidak akan gugur tanpa adanya uzur syar’i (halangan yang sah secara agama). ***

Berita Lainnya

Terkini