Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun kepada wartawan menyatakan, sepanjang tahun 2024, di Bali bakal digelar 58 event, terdiri dari festival seni budaya sebanyak 48 event, kemudian empat event sport, dan enam MICE yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Bali.
Untuk itu sertifikasi itu tidak cukup sekali, harus dilakukan terus menerus agar bisa menjangkau lebih luas ke SDM event di Bali.
Asosiasi terus berusaha agar bisa mendapatkan kesempatan tentunya dengan disubsidi oleh pemerintah agar biaya bisa terjangkau.
Nuanu Social Fund Terus Dorong Pemimpin dan Inovator Sosial dalam Pelestarian Budaya dan Tradisi Bali
IVENDO terkendala selama ini sejak tahun 2018 kami berdiri belum adanya program sertifikasi tersebut di Bali. “Padahal banyak pekerja event di Bali membutuhka pelatihan-pelatihan serta sertifikasi,” ujar Grace Jeanie.
Kondisi itu, kata Grace Jeani, cukup ironis, di satu sisi Bali menjadi destinasi unggulan MICE namun di sisi lain belum pernah ada program pelatihan dan sertifikasi diadakan di Bali.
Asosiasi harus bergerak secara mandiri untuk mengupayakan pelatihan dan sertifikasi dengan
menghubungi lembaga sertifikasi profesi dan pemerintah terkait.
Parade Nusantara Festival Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2575, Bupati Sanjaya: Spirit Penghargaan Keberagaman di Tabanan
Pihaknya bersyukur, mencoba mencari jalan dari tahun 2022 akhirnya tahun ini melalui LSP PIK, IVENDO Bali bisa mendapatkan program sertifikasi dari Kemenparekraf RI. Terlepas kebutuhan tender dan lainnya, penting untuk memiliki sertifikasi agar event yang terlaksana didukung oleh personel yang mumpuni dan
terjamin keahliannya.
Semoga dengan adanya sertifikasi ini, penyelenggara event di Bali kedepannya memiliki kualifikasi kompetensi yang memenuhi standar,” imbuh perempuan yang juga menjabat sebagai Sekjen Bali MICE Forum ini.
DPD IVENDO Bali juga berharap kedepannya pemerintah bisa mengalokasikan anggaran secara berkala menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi di bidang MICE dan special events di Bali.
CCEP Indonesia Edukasi Pelajar Bali Pentingnya Tata Kelola Sampah Residu
Ketua Umum Dewan Industri Event Indonesia Mulkan Kamaludin, yang juga hadir secara khusus dalam kegiatan sertifikasi pertama pasca pandemi yang diselenggarakan di Bali ini menyampaikan harapannya agar kegiatan sertifikasi ini juga terus berlanjut dilaksanakan di seluruh DPD IVENDO di Indonesia secara berkala.
Harapannya kegiatan ini bisa memberikan solusi sekaligus angin segar bagi EO, PCO, dosen, mahasiswa dan prodi yang memiliki bidang MICE serta event.
Selama ini, beberapa sempat mengeluhkan minimnya informasi tentang sertifikasi sekaligus kesempatan sertifikasi di Bali.
Dorong Perekonomian, Pemprov Bali Dukung Pengembangan Ekosistem Kedirgantaraan di Bali
“Yang kami dengar selama ini, sejumlah perusahaan terpaksa mengikuti sertifikasi di daerah lain atau mengikuti sertifikasi mandiri,” ujar Mulkan Kamaludin.
Ketidaktahuan tentang perlunya sertifikasi ini ternyata juga dialami oleh banyak EO dan pekerja event, termasuk mahasiswa yang kerap menjadi tenaga freelance event.
Bagi mereka, sertifikasi MICE hanya berguna saat tender pemerintahan melalui LPSE saja. Sebab, saat ini memang belum semua perusahaan mensyaratkan tenaga kerja bersertifikasi untuk menangani acara mereka.
Target 2023 Terlampaui, Penerimaan Pajak DJP Bali Tembus Rp13,347.77 Triliun
Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa tenaga kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi melalui sertifikasi. Sertifikasi tersebut sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional.
Pun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja, serta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja menjadi penting karena artinya pekerja tersebut memiliki kemampuan yang sesuai standar untuk bekerja di bidang yang ditekuninya.
Libur Panjang, Pertamina Tambah Stok LPG di Bali 392 Metrik Ton dari Konsumsi Normal Harian
Selain itu, dari kacamata konsumen, menggunakan jasa dari perusahaan dengan karyawan yang telah tersertifikasi akan lebih terjamin kualitasnya dibandingkan menggunakan jasa dari perusahaan dengan karyawan yang belum tersertifikasi.
Pada saat sama, pemerintah juga bermaksud menyiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pendidikan dengan basis kompetensi dengan mengeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di mana pada pasal 61 disebutkan bahwa peserta didik yang lulus harus memiliki sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Implikasi dari kedua aturan tersebut di atas adalah sumber daya manusia yang telah ada di industri maupun yang masih ada di lembaga pendidikan harus diarahkan untuk mampu memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang profesinya. ***