Bupati Karangasem Mas Sumatri bertemu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana/ist |
Amlapura – Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri S.Sos., M.AP mengambil kebijakan akan mengusulkan calon penerima Bantuan Stimulus Usaha (BSU) yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, meskipun sebelumnya yang bersangkutan mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.
“Kami akan setorkan data calon penerima BSU ke provinsi kendatipun sebelumnya yang bersangkutan telah menerima sembako dari kami,’’ ujarnya Kamis (21/5/2020).
Kebijakan itu diambil Mas Sumatri usai bertemu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Drh. I Wayan Mardiana di Renon Denpasar yang berlangsung selama dua jam.
Walaupun hari libur, Ia bersama Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem I Nengah Toya, bergerak cepat menemui Kadiskop dan UMKM Provinsi Bali untuk membahas wacana yang berkembang bahwa para penerima bantuan sembako dari kami tidak berhak atas bantuan stimulus usaha kendati benar usaha kecilnya bangkrut karena terdampak Covid-19.
Bupati perempuan pertama di Karangasem ini menjabarkan argumentasi atas kebijakan yang diambilnya itu. Merujuk pada tiga skema penanganan Covid-19 oleh Pemprov Bali, Mas Sumatri mengatakan bahwa skema II yaitu Kebijakan Penanganan Dampak Covid-19 terhadap Ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 milyar.
“Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat Covid-19. Saya ingat betul ucapan Pak Gubernur saat kami diberi penjelasan dan dokumennya ada. Sekali lagi, penyelamatan kegiatan usahanya,’’ ujarnya.
Hal ini, kata Bupati, diperkuat pertemuan 4 Mei 2020 dihadiri Kadiskop dan UKM se-Bali di Diskop dan UKM Provinsi Bali yakni Sosialiasi Juknis Penggunaan Dana BTT Penyelamatan Usaha akibat Dampak Covid-19 di Provinsi Bali.
“Jadi saya ulang lagi, juknis Penyelamatan Usaha. Artinya apa? Penerima bantuan adalah seseorang yang memiliki usaha kecil yang terdampak,” tuturnya.
Tentu, tidak adil dan tidak benar jika gara-gara mendapat sembako yang merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial lalu usaha kecil itu, tidak boleh dapat BSU.
“Padahal, nyata-nyata usahanya ambruk karena Covid,’’ tegas istri pengusaha I Gusti Made Tusan.
Ia menganalogikan, seorang penderita Covid yang mendapatkan perawatan dari pemerintah. Orang ini telah mendapat bantuan kluster bidang kesehatan. Namun setelah sembuh, ia miskin dan tidak punya penghasilan. Ia dapat sembako dari jaring pengaman sosial.
“Jika dikatakan dobel bantuan, maka kasus begini juga dobel bantuan. Bantuan kesehatan dan jaring pengaman sosial. Tapi gak masalah kan,’’ tukasnya.
Hal sama dengan yang diributkan sekarang ini. Seorang pedagang kecil. saat ini mendapat sembako karena tak memiliki cukup uang untuk bertahan hidup dengan keluarganya.
Kemudian, aApa salahnya jika dagangannya agar bisa pulih kembali juga dibantu melalui bantuan stimulus usaha.
“Padahal, sasaran BSU memang untuk menyelamatkan usahanya. Menyelamatkan orangnya dari kelaparan dengan jaring pengaman sosial,” katanya menegaskan.
Bahkan, sejauh ini tidak ditemukan ketentuan hukum bahwa bagi sesorang yang telah memperoleh sembako Jaring Pengaman Sosial, tidak berhak atas BSU.
Untuk itu, Bupati Mas Sumatri memerintahkan seluruh kepala desa dan lurah agar menyetorkan semua usulan yang memenuhi syarat sesuai surat edaran Pj. Sekda tanggal 8 April 2020.
“Jika hanya dapat sekadar sembako dari kami akan tetapi syarat lain memenuhi, usulkan. Nanti kami yang akan menyetor langsung ke provinsi,’’ ujarnya.
Sebelum ini, sebuah media online merilis berita bahwa para penerima bantuan sembako Pemkab Karangasem tidak berhak lagi atas bantuan stimulus usaha.
Bantuan stimulus usaha diperuntukkan bagi pelaku usaha informal seperti warung tradisional, pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, industry rumah tangga, perajin, bengkel kecil, ojek konvensional/online, peternak dan pekerja harian.
Juga bagi Industri kecil dan Menengah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (nik)