![]() |
Tersangka Nengah DO saat diperiksa Unit PPA Polres Tabanan |
Kabarnusa.com – Jajaran polisi dari Satuan Reskrim Polres Tabanan, Bali akhirnya membekuk dan menahan Nengah DO (18) pemuda pengangguran di Kecamatan Penebel karena menyetubuhi Bunga, anak baru gede (ABG) yang baru berusia 13 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Kerambitan.
Kasat Reskrim AKP Nyoman Sukanada seizin Kapolres Tabanan menuturkan, saat dalam pemeriksaan polisi, awalnya pelaku mengenal Bunga lewat media sosial Face Book.
“Selain itu, pelaku juga mengaku sudah tiga minggu berpacaran dengan Bunga,” ujar Sukanada, Rabu (4/11/2015).
Menurut Sukanada, sejak berpacaran tersebut pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga.
Pertama dilakukan Sabtu (24/10/2015) di sebuah pantai kawasan selatan Tabanan. Seminggu kemudian, tepatnya Sabtu (31/10/2015), dengan alasan ingin merayakan ulang tahun Bunga, pelaku mengirim sms dan mengajak ketemuan dengan Bunga di sebuah tempat.
Setelah bertemu, pelaku melakukan bujuk rayu lantas mengajak Bunga menginap dan bermalam di rumah nenek pelaku di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel.
“Saat menginap satu kamar tersebut, pelaku mengaku dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga,” terangnya.
Meski mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka, mengingat korban masih di bawah umur, pihaknya tetap menahan pelaku.
Apalagi, orang tua Bunga sudah melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kantor polisi.
“Dengan adanya laporan tersebut, petugas lantas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Unit PPA,” ujar Sukanada.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (gus)