Jakarta – Presiden Joko Widodo siap menghadiri Hari Pers Nasional tahun ini seraya mengingatkan pentingnya pemberitaan pers yang bertanggung jawab.
Kesiapan Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Pers Nasional disampaikan saat menerima kedatangan anggota ini Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 Februari 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan Presiden Joko Widodo akan menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional yang akan diselenggarakan pada 9 Februari 2023 di Medan.
Pada kesempatan itu, kata Ninuk Rahayu, Kepala Negara mengingatkan kalangan pers selain kebebasan pers tak kalah pentingnya adalah pemberitaan yang bertanggung jawab.
Pesan penting disampaikan Presiden Jokowi, jangan hanya bicara kebebasan pers, tetapi yang terpenting adalah pemberitaan yang bertanggung jawab.
Ditegaskan kembali, Presiden Jokowi pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik.
Sebagaimana diungkapkan kembali Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, bahwa pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik.
“Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu,” ujar Ninuk Rahayu dalam keterangannya selepas pertemuan.
Dewan Pers juga menyampaikan sejumlah program kerja besar Dewan Pers kepada Kepala Negara.
Program-program tersebut meliputi pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.
Pihaknya menyampaikan kepada Presiden Jokowi, hal-hal yang sudah dicapai dan PR-PR yang masih dimiliki karena jumlah pengaduan terus meningkat, tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah.
Di samping itu, Dewan Pers juga menyampaikan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers.
Menurut Ninik, saat ini telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kata dia, sekarang ini posisinya sedang terus disosialisasikan agar mereka sampai di tingkat paling bawah memahami bagaimana cara penyelesaian kasus-kasus pers.
“Walaupun ada kasus-kasus yang berdimensi pidana memang menjadi ranah Kepolisian,” imbuhnya.
“Ini adalah kehadiran langsung setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara online,” ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dan para anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto.***