Sidak KTR di Tabanan, Masih Ada Perokok dan Asbak di Kantor Desa

24 Agustus 2016, 07:10 WIB
Anggota Tim Sidak KTR  Tabanan menemukan pelanggaran, seorang perokok  dan asbak di sebuah kantor desa

TABANAN – Tim Sidak KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Satpol PP Kabupaten Tabanan, Bali saat melakukan sidak ke wilayah Kecamatan Pupuan, Selasa (23/8/2016), menemukan beberapa pelanggaran KTR.

Tim Sidak KTR  yang dipimpin Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Tabanan Wayan Kinten melakukan sidak KTR Kantor Perbekel Desa Belimbing, Kantor Perbekel Desa Batungsel, Kantor Perbekel Desa Pujungan,  SMA Negeri 1 Pupuan, Kantor Perbekel Desa Pupuan, UPTD dan Puskesmas Kecamatan Pupuan

Saat sidak di Kantor Perbekel Desa Belimbing Tim menemukan dua orang pelanggar karena mereka merokok di area KTR. Karena para pelanggar mau mengakui kesalahannya, mereka diberikan sanksi berupa bimbingan dan menyita Kartu Tanda Pengenal agar mereka menghadiri bimbingan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Sementara Sidak kedua di Kantor Perbekel Desa Batungsel, tim KTR menemukan satu orang pelanggar karena mereka juga kedapatan merokok di kawasan yang sudah ditempel stiker KTR. Selain itu, di tempat ini juga ditemukan asbak bagi pengunjung yang datang, di tempat ini tim KTR memberikan sosialisasi agar mematuhi aturan dan mengindahkan stiker KTR yang telah ditempel.

Di tempat berikutnya, yakni di Kantor Perbekel Desa Pujungan, tim KTR hanya menemukan asbak  tapi tidak ada yang merokok. Tim menyita asbak dan KTP salah satu staf yang nantinya harus diambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya Tim menyisir SMA Negeri 1 Pupuan sekaligus memberikan sosialisasi tentang bahaya rokok terhadap anak di bawah umur. Di ruang guru ditemukan asbak dan rokok.

Berikut nya  di kantor  Perbekel Pupuan ,UPTD pupuan dan Puskesmas Pupuan  dan Kantor Camat Pupuan  kabupaten Tabanan tidak  ditemukan  Asbak  maupun rokok. Namun di Kantor UPTD belum terpasang stiker KTR.

“ Kami menemukan pelanggaran perokok berada di KTR di Kantor Desa Belimbing dan Batungsel. Sementara di Kantor Desa Pujungan ditemukan asbak untuk pengunjung, hal ini dikategorikan pelanggaran karena ada indikasi pengunjung boleh merokok di tempat tersebut padahal tempat tersebut merupakan area KTR,” ungkap Kinten. (gus)

Berita Lainnya

Terkini