TABANAN – Tim Sidak KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Satpol PP Kabupaten Tabanan, Bali saat melakukan sidak ke wilayah Kecamatan Baturiti, Selasa (24/5/2016), menemukan beberapa pelanggaran KTR.
Tim Sidak KTR Pertama yang dipimpin Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Tabanan Wayan Kinten melakukan sidak KTR di Kantor Camat Baturiti, Kantor Puskesmas 1 Baturiti, Kantor Desa Mekar Sari,Kantor Luwus dan UPTD Dinas Pendidikan Baturiti.
Saat Tim Sidak KTR pertama yang menyisir kawasan Desa Baturiti menemukan Pelanggaran di Kantor Desa Perean dan Dikantor UPTD Dinas Pendidikan Baturiti. Di kantor tersebut ditemukan asbak untuk tamu atau pengunjung yang datang ke kantor .
Menurut Kinten, hal itu menunjukkan bahwa di tempat tersebut diperbolehkan merokok padahal termasuk kawasan KTR. Terkait hal itu, pelanggar akan dipanggil untuk mendapatkan sosialisasi dan monitoring pada tanggal 30 Mei mendatang di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.
“ Kami menemukan pelanggaran di Kantor Desa Perean dan Kantor UPTD Dinas Pendidikan Baturiti. Disana terdapat asbak untuk pengunjung, hal ini dikategorikan pelanggaran karena ada indikasi pengunjung boleh merokok di tempat tersebut padahal tempat tersebut merupakan area KTR,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Sidak KTR kedua yang melakukan sidak dan menyisir Desa Perean yakni Kantor Perbekel Perean, Kantor Desa Perean Tengah, Kantor Perbekel Desa Perean Kangin, Puskesmas Baturiti 2, UPTD Puskesmas Baturiti 2 dan SMA Negeri 1 Baturiti tidak menemukan adanya pelanggaran. (gus)