Sidak Satpol PP dan Udayana Central Ungkap Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda KTR

Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR belum sepenuhnya dipatuhi sejumlah hotel berbintang di Kuta Bali.

Badung – Sejumlah hotel di kampung turis Kuta Badung Bali masih belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Hal tersebut sebagaimana terungkap saat tim gabungan menggelar sidak di bebarapa hotel berbintang di seputaran Pantai Kuta Kabupaten Badung Selasa 26 September 2023.

Sidak gabungan melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Udayana Central .

Kegiatan rutin sidak sejatinya sudah dihelat sejak bulan Juni lalu dengan menggencarkan sidak dan pembinaan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR.

Pegiat KTR dari Udayana Central Dayu Selly mengungkapkan kali ini, pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta.

Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.

“Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR,” tutur Dayu Selly.

Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.

“Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR,” imbuh Dayu Selly.

Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.

Namun, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawan.

Pada kesempatan sidak, Anggara penyidik Satpol PP Provinsi Bali menegaskan, selaku aparat penegak Perda dan Perkada, salah satu peraturan dikawal yaitu Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dijelaskan, memang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang smoking area.

Dengan begitu silahkan untuk smoking areanya disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.

“Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.

Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.

Tempat – tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung.

Pihaknya mengingatkan pengelola kawasan terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. ***

Berita Lainnya

Terkini