JEMBRANA – Dari hasil sidak Tim Gabungan di Kabupaten Jembrana menenukan berbagai bentuk pelanggaran mulai kelengkapan surat-surat kendaraan dan lainnya yang menandakan jika disiplin para pegawai masih kurang.
Upaya meningkatkan disiplin pegawai/PNS Pemkab Jembrana menggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Dafduk, Satlantas Polres Jembrana dan Satpol PP untuk melakukan operasi/sidak, Rabu (18/1/17) pagi. Kadis Perhubungan Perikanan dan Kelautan I Made Dwi Maharimbawa memimpin sidak bersama petugas Satlantas Polres Jembrana Made Yasa.
Waktu Sidak dilakukan saat jam masuk kerja pukul 6.30 hingga pukul 07.30 di pintu masuk timur dan barat areal Pemkab Jembrana. Sejumlah pelanggaran pegawai didapat petugas sehingga menunjukkan disiplin pegawai masih kurang.
Sidak menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang melanggar sebagian besar berstatus PNS dan pegawai kedapatan tidak membawa SIM, juga ada tanpa STNK dan pelanggaran kelengkapan berkendaraan lainnya.
Dari 12 pelanggaran tanpa SIM 10 orang, tanpa STNK 1 orang dan karena tanpa kelengkapan 1 motor milik PNS disita. Dalam pemeriksaan KTP, oleh petugas Satpol PP, tidak ditemukan pelanggaran alias nihil. Berdaar pantauan tidak hanya pegawai, pejabat termasuk mobil dinas Bupati juga tidak luput diperiksa, bahkan sepeda Viar pengangkut sampah, milik LHKP juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Lucunya, terdapat seorang pegawai yang dirazia malah kabur, meninggalkan motornya. Hingga sidak hampir selesai akhirnya pegawai yang meninggalkan motornya dan akhirnya menyerahkan surat-surat kendaraannya ke meja tilang.
Kadis Perhubungan Perikanan dan Kelautan I Made Dwi Maharimbawa, mengatakan razia ini bertujuan untuk tanggap darurat utamanya PNS dan pegawai. Selain tertib berlalu lintas juga tanggap akan keselamatan berlalu lintas, termasuk tanggap dalam kelengkapan identitas baik saat ke kantor maupun di masyarakat.
Terhadap para pelanggar tetap diberikan sanksi tilang. Terkait sepeda Viar milik LHKP yang kedapatan tanpa surat-surat katanya memang motor itu tidak memiliki izin. Gubernur Bali tidak mengeluarkan izin terkait kendaraan untuk pengangkut sampah. (rhm)